Buronan Korupsi Dermaga di Alor Tertangkap Tengah Perbaiki Ponsel
Sugiarto Prayitno, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di daerah pulau terluar di Kabupaten Alor tertangkap saat memperbaiki ponsel.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugiarto Prayitno, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor, NTT, ditangkap sedang memperbaiki ponsel di Plaza Surabaya.
Penangkapan Sugiarto berkat kerjasama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Usai ditangkap, Sugiarto langsung diterbangkan ke NTT, Jumat (26/6/2015) sore.
Saat hendak diterbangkan, jaksa eksekutor mendapat halangan dari oknum TNI yang diduga keluarga tersangka. Beruntung meski dihalangi, tersangka bisa diterbangkan ke NTT dengan Lion Air.
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya. Sementara oknum yang tadi menghalangi diproses Provos," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
Tony menerangkan, tim intelijen Kejagung sempat mengalami kesulitan menangkap tersangka lantaran kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Tersangka awalnya kabur dari NTT ke Surabaya. Dia sempat berpindah-pindah, terdeteksi di Semarang. Dan dalam empat hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya ditangkap di Surabaya," tutur Tony.
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 45 miliar. Tony menambahkan, Sugiarto merupakan buronan ke-56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015.