Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menikah Siri Dengan Pria Lain Suami Laporkan Istrinya ke Polisi

Seorang warga Kecamatan Palangga, Syafri (28), melaporkan istrinya, KA (27), ke Mapolres

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Menikah Siri Dengan Pria Lain Suami Laporkan Istrinya ke Polisi
net

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM., SUNGGUMINASA - Seorang warga Kecamatan Palangga, Syafri (28), melaporkan istrinya, KA (27), ke Mapolres Gowa, karena menikah siri dengan pria lain, Rabu (24/6/2015) malam.

Parahnya, sang istri rupanya sudah menikah dengan pria selingkuhannya yang bernama PA (41), sejak 2012 dan memiliki seorang anak berumur 8 bulan.

Dari keterangan Syafri, dia mengetahui sang istri memiliki pria idaman lain dari temannya.

"Saya tahu dari teman. Dia cerita ke saya kalau istriku itu sudah menikah lagi. Dan tinggal bersama dirumah kos," ujarnya.

Sebelum diketahui, istrinya sempat meminta izin pergi kerumah orangtuanya seminggu lalu. Sehingga Syafri tidak mengetahui jika ibu dari ketiga anaknya itu justru pergi ke rumah selingkuhannya.

Namun menurut KA, di hadapan penyidik, suaminya sudah mengetahui kalau dirinya menikah lagi dengan PA yang seorang pengusaha tambang. Dan heran kenapa saat sekarang baru dilaporkan.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum bisa dipastikan apakah masuk kategori perzinaan. Masih lidik. Tapi kalau terbukti bisa dikenakan pasal 279 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, " katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas