Menikah Siri Dengan Pria Lain Suami Laporkan Istrinya ke Polisi
Seorang warga Kecamatan Palangga, Syafri (28), melaporkan istrinya, KA (27), ke Mapolres
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM., SUNGGUMINASA - Seorang warga Kecamatan Palangga, Syafri (28), melaporkan istrinya, KA (27), ke Mapolres Gowa, karena menikah siri dengan pria lain, Rabu (24/6/2015) malam.
Parahnya, sang istri rupanya sudah menikah dengan pria selingkuhannya yang bernama PA (41), sejak 2012 dan memiliki seorang anak berumur 8 bulan.
Dari keterangan Syafri, dia mengetahui sang istri memiliki pria idaman lain dari temannya.
"Saya tahu dari teman. Dia cerita ke saya kalau istriku itu sudah menikah lagi. Dan tinggal bersama dirumah kos," ujarnya.
Sebelum diketahui, istrinya sempat meminta izin pergi kerumah orangtuanya seminggu lalu. Sehingga Syafri tidak mengetahui jika ibu dari ketiga anaknya itu justru pergi ke rumah selingkuhannya.
Namun menurut KA, di hadapan penyidik, suaminya sudah mengetahui kalau dirinya menikah lagi dengan PA yang seorang pengusaha tambang. Dan heran kenapa saat sekarang baru dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum bisa dipastikan apakah masuk kategori perzinaan. Masih lidik. Tapi kalau terbukti bisa dikenakan pasal 279 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, " katanya.(*)