Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum PNS Lingga Dipolisikan

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EW, dilaporkan ke Polsek Lingga dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum PNS Lingga Dipolisikan
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ian Sitanggang

TRIBUNNEWS.COM, LINGGA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EW, dilaporkan ke Polsek Lingga dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang. Oknum EW sendiri diketahui sebagai PNS di Inspektorat Kabupaten Lingga.

Pihak Inspektorat Kabupaten Lingga pun langsung bersikap, dan segera memberikan surat teguran.

Siswandi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga, ketika mendapat informasi salah satu oknum anggota PNS di kantor Inspektorat cukup kaget. Namun ia belum mengetahui secara detail proses hukum yang dilalui oleh oknum berinisial Ew tersebut.

"Informasi yang kita peroleh baru sepihak. Bahkan masih dalam proses hukum. Namun kita tetap tindak lanjuti," ujar Siswandi.

Dikatakan Siswandi, tindak lanjut terhadap oknum PNS selingkuh yang bekerja di kantor Inspektorat tersebut, ia akan melihat sesuai aturan berlaku, dan tidak serta merta memberikan tindakan tanpa aturan.

Dia menjelaskan, sebagaimana aturan kedisiplinan PNS yakni PP No 53 tahun 2010, ia selaku inspektur di kantor Inspektorat tetap mengacu pada aturan tersebut.

"Kita tidak serta merta langsung memberikan sanksi. Namun kita lihat sesuai aturan yang berlaku. Minimal sanksi yang ringan itu adalah teguran secara tertulis," ujarnya.

Karena belum diketahui proses hukum yang dijalani oleh oknum PNS selingkuh inisial Ew, Siswandi mengatakan mempelajari terlebih dahulu.

Apalagi jika benar-benar diketahui apakah pelanggaran ringan atau pelanggaran berat pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Diklat.

"Kalau pelanggaran disiplinnya berat, kita berkoordinasi dulu dengan BKD. Namun saya belum tahu, baru ada informasi dari media," ujarnya.

Ketika ditanya apa tindak lanjut bagi oknum PNS yang selingkuh dibiarkan saja atau ditindaklanjuti secara aturan PP no 53 tahun 2010, Siswandi menjawab bahwa selaku atasan tetap melakukan tindakan.

"Minimal teguran tertulis," katanya.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota PNS yang bekerja di kantor Inspektorat berinisial Ew kepergok sedang berduaan dengan istri orang lain, di Pantai Dabo Kecamatan Singkep Minggu (21/6/2015) malam.

Mirisnya, oknum inisial Ew sebelumnya adalah guru di SMP N 1 Kecamatan Singkep. Diketahui selingkuhannya berstatus istri orang berinisial Rs. Warga belakang pasar Dabo.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas