Margriet Menolak Diperiksa Polisi
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, setelah bertemu penyidik dan Margriet, Senin (29/6/2015).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Minggu (28/6/2015).
Margriet disebut menolak untuk diperiksa sebagai tersangka untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, setelah bertemu penyidik dan Margriet, Senin (29/6/2015).
"Rencananya mau di-BAP sebagai tersangka pembunuh. Tersangka tidak bersedia. Kami juga setuju tersangka tidak bersedia diperiksa. Untuk apa diperiksa? Tanyakan itu kepada Kapolda," kata Hotma.
Hotma juga menjelaskan bahwa dirinya keberatan jika ada penyidik Polda Bali yang ikut ke dalam ruangan penyidikan, sementara kasus pembunuhan ditangani Polresta Denpasar.
"Ini kan pemeriksaan oleh Polresta, Kapolresta, tetapi di bawah kendali Polda. Tadi pun dalam pemeriksaan ada orang-orang Polda. Kenapa kami setuju ibu (Margriet jadi tersangka)? Kata Kapolda, sudah ada tiga bukti. Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan," kata Hotma.
Hotma masuk ke Gedung Reskrimum, menemui Margriet dan penyidik sekitar pukul 14.18 Wita, dan keluar gedung, lalu menemui dan memberikan keterangan kepada media massa sekitar pukul 17.50 Wita.
Saat ini, dia melanjutkan, tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan dari kepolisian karena tersangka menolak pemeriksaan.
Penulis : Kontributor Denpasar, Sri Lestari