Tak Penuhi Hak Karyawan, Perusahaan Bandel Bakal Ditekan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi pengawas dan pemeriksa
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Beroperasi secara penuh mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memiliki fungsi tambahan yaitu sebagai pengawas dan pemeriksa (Wasrik). Sebelumnya kewenangan dilaksanakan oleh sejumlah tenaga pengawas dari regulator.
Dengan fungsi ini, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel.
BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel agar dapat segera merealisasikan hak-hak para pekerjanya.
"Baik dalam hal tidak mendaftarkan pekerjanya, ataupun hanya mendaftar sebagian dari pekerja dan atau sebagian dari upah pekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).
Sebagai langkah optimalisasi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng instansi pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Juga mengintegrasikan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan kantor layanan publik lainnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.
"Ini berdampak positif pada pencapaian kepesertaan per Mei 2015 yang mencapai 17,16 juta pekerja, jauh lebih tinggi daripada capaian periode yang sama tahun sebelumnya," katanya.
Hal ini dilakukan agar setelah beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.