Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Hak Karyawan, Perusahaan Bandel Bakal Ditekan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi pengawas dan pemeriksa

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Penuhi Hak Karyawan, Perusahaan Bandel Bakal Ditekan
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Presiden Joko Widodo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya berdialog dengan nelayan Cilacap saat peluncuran BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi Penuh di Cilacap Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Beroperasi secara penuh mulai 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memiliki fungsi tambahan yaitu sebagai pengawas dan pemeriksa (Wasrik). Sebelumnya kewenangan dilaksanakan oleh sejumlah tenaga pengawas dari regulator.

Dengan fungsi ini, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel.

BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel agar dapat segera merealisasikan hak-hak para pekerjanya.

"Baik dalam hal tidak mendaftarkan pekerjanya, ataupun hanya mendaftar sebagian dari pekerja dan atau sebagian dari upah pekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Sebagai langkah optimalisasi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng instansi pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Juga mengintegrasikan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan kantor layanan publik lainnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.

"Ini berdampak positif pada pencapaian kepesertaan per Mei 2015 yang mencapai 17,16 juta pekerja, jauh lebih tinggi daripada capaian periode yang sama tahun sebelumnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan agar setelah beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas