Takut Diproses Hukum Indonesia, 58 WNA Pelaku Penipuan Online Mulai Depresi
Sebanyak 58 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan yang terlibat penipuan online dan tertangkap di Batam mulai gusar dan depresi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan yang terlibat penipuan online dan tertangkap di Batam mulai gusar dan depresi.
Ke 58 WNA itu merasa ketakutan jika diproses dengan hukum Indonesia. Mereka menginginkan agar dapat segera dipulangkan atau deportasi ke negaranya masing-masing.
"Mereka ketakutan. Maunya ingin cepat-cepat dipulangkan," ujar seorang sumber di kantor Imigrasi.
Pendeportasian para WNA tersebut diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam di Polresta Barelang, aparat kepolisian kembali menyelidiki tindak pidana cyber crime yang melibatkan puluhan WNA tersebut.
Sebab, diduga yang mereka lakukan terindikasi merugikan negara Indonesia.
"Ada instruksi lanjutan untuk membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait penipuan,"ujar sumber di Polresta Barelang, Rabu (1/7/2015).
Dilanjutkan sumber tersebut, BAP akan dilakukan dengan memeriksa satu persatu dari 20 orang WNA yang tertangkap di perumahan Crown Hill.
Sementara sebanyak 38 WNA lain yang diamankan di perumahan Palm Spring akan ditangani oleh Polda Kepri.
"Kita hanya memeriksa yang di Crown Hill," lanjutnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui proses BAP para WNA itu.
"Untuk kelanjutannya saya belum dapat laporan lagi," kata Asep.
Saat ini puluhan WNA masih diamankan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.