Suriadi Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Empat Tahun
Gambit telah dinyatakan menjadi buronan polisi sejak empat tahun lalu karena serangkaian kasus kekerasan bersenjata terhadap fasilitas Partai Aceh.
Editor: Dewi Agustina
![Suriadi Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Empat Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pangdam-iskandar-muda-mayjen-tni-agus-kriswanto_20150702_150725.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmadi Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Suriadi alias Gambit (38), akhirnya ditangkap aparat Polres Aceh Timur dan dibantu Tim dari Polda Aceh di rumahnya di Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (2/7/2015).
Polisi juga menyita satu pucuk senjata api laras pendek jenis SNW beserta 6 butir amunisi aktif. Sebelumnya, Gambit telah dinyatakan menjadi buronan polisi sejak empat tahun lalu karena serangkaian kasus kekerasan bersenjata terhadap fasilitas Partai Aceh.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), tadi siang mengatakan, Gambit dibekuk setelah pihaknya yang dibantu Tim Polda Aceh membuntuti tersangka sejak Rabu ((01/07/2015).
Penangkapan Gambit, kata AKP Budi, terkait dengan sejumlah laporan masyarakat terhadap aksi kriminalitas yang dilakukan tersangka terhadap sejumlah rekanan.
"Laporan yang masuk ke kami ada empat kasus, tapi masih banyak yang tidak berani melapor," kata AKP Budi Nasuha.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Hendri Budiman dan Team IT dari Dit Reskrimum Polda Aceh mendapati laporan seorang masyarakat bahwa dia diancam oleh tersangka dengan cara mengambil kunci alat berat (Beco) untuk pekerjaan jalan di Desa Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak Kota, sambil memperlihatkan Senpi.
"Korban takut dan mengaku masalahnya sudah selesai kepada kita. Dugaan kami korban takut terhadap tersangka," kata AKP Budi Nasuha Waruwu SH.