Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan, Sultan HB X Dinilai Langgar UU

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan, Sultan HB X Dinilai Langgar UU
KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamenkubuwono X di Bangsal Kencana, Jumat (6/3/2015) mengeluarkan sabdatama. 

TRIBUNNEWS.COM.YOGYAKARTA, - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mendapatkan legalisasi perubahan tersebut. Langkah Sultan itu kemudian mendapat respon sejumlah pihak, sebab perubahan nama ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cucu Hamengku Buwono VIII, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) H Jatiningrat SH atau Romo Tirun mengatakan, perubahan nama itu telah menabrak ketentuan Undang Undang Keistimewaan (UUK). Padahal, UU Keistimewaan DIY merupakan penghargaan dari rakyat Indonesia pada rakyat Yogyakarta.

"Ini perjuangannya luar biasa pada waktu itu. Rakyat terlibat langsung (meminta keistimewaan)," kata Romo Tirun dalam acara silaturahmi dan buka bersama semua elemen masyarakat di nDalem Prabukusuman, kemarin, Kamis (2/7/2015).

Romo Tirun menjelaskan, nama Sultan sudah termaktub dalam Ketentuan Umum UU Keistimewaan DIY. Di sana juga disebut Gubernur adalah Sultan yang bertahta, dan Wakil Gubernur adalah Pakualaman yang bertahta.

"Maka UUK ini sudah ditabrak dan tidak diperhitungan," kata dia.

Dalam pasal 1 ayat 4 UU Keistimewaan DIY memang disebutkan perihal nama Sultan. Ayat itu berbunyi, "Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono".

Wakil Ketua DPRD DIY, Arief Noor Hartanto mengatakan, sebenarnya jika Sultan menarik sabdaraja tidaklah menurunkan derajatnya. Arief juga telah mengajak para pejabat Pemda DIY untuk taat pada UU Keistimewaan DIY.

BERITA TERKAIT

"Kalau beliau menarik pernyataannya lewat sabdraja, tidak ada kewibawaan yang ternodai sedikitpun. Justru beliau menjadi sosok demokratis karena mendengar dari semua pihak," kata Arief.

Bergantung situasi politik

Sementara saat ditemui di Kepatihan, Sultan mengatakan bahwa memang dirinya mengajukan legalisasi nama ke PN Yogyakarta. Hal itu menurutnya adalah hal yang lumrah layaknya orang yang melakukan pergantian nama.

"Ganti nama kan harus di pengadilan. Saya tidak mau ganti-ganti nama terus menerus. Nanti kalau untuk perjanjian apa, kan harus terdaftar," ujarnya.

Saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut tentu akan berimplikasi terhadap perubahan nama yang ada dalam UU Keistimewaan DIY, Sultan mengatakan bahwa hal itu bergantung pada situasi politik ke depan.

"Ya belum tentu (mengubah dalam UU), nanti kita lihat perkembangan politik saja," kata dia.

Sementara itu, GBPH Prabukusumo mengatakan, pihaknya mempersilakan Sultan melegalisasi namanya lewat pengadilan. Namun, pergantian nama secara resmi mengindikasikan bahwa apapun yang melekat pada Sultan telah lepas.

"Biarkan saja, itu hak beliau. Tapi kalau beliau resmi berganti nama artinya lepas dari Keraton berarti lepas dari jabatan di keraton. Berarti itu ilegal," kata dia.

Ia menambahkan, para rayi dalem juga sudah menyepakati sejumlah opsi yang nantinya akan diajukan ke Presiden. Saat ini, surat tersebut sudah dikirim ke Jakarta untuk dimintakan tanda tangan para rayi dalem di Jakarta.

Surat tersebut ditandatangani para putra dan putri HB IX. Selanjutnya akan dikirim ke Presiden dan Sekretaris Kabinet.

"Entah diterima (presiden) atau tidak, tapi diharapkan presiden memahami," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas