Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan, Sultan HB X Dinilai Langgar UU

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan, Sultan HB X Dinilai Langgar UU
KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamenkubuwono X di Bangsal Kencana, Jumat (6/3/2015) mengeluarkan sabdatama. 

Ia menambahkan, para rayi dalem juga sudah menyepakati sejumlah opsi yang nantinya akan diajukan ke Presiden. Saat ini, surat tersebut sudah dikirim ke Jakarta untuk dimintakan tanda tangan para rayi dalem di Jakarta.

Surat tersebut ditandatangani para putra dan putri HB IX. Selanjutnya akan dikirim ke Presiden dan Sekretaris Kabinet.

"Entah diterima (presiden) atau tidak, tapi diharapkan presiden memahami," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas