Protes Pemberlakuan Dua Tarif Ketapang-Gilimanuk, Warga Buat Petisi
Rencananya, petisi tersebut akan disampaikan ke DPR, Ombudsman RI, YLKI dan Masyarakat Transportasi Indonesia
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANYUWANGI, - Lulut Joni Prasojo, warga Kabupaten Banyuwangi yang tinggal dan bekerja di Bali, membuat petisi kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur PT ASDP Danang S Baskoro, untuk mencabut kebijakan penerapan tarif yang berbeda pada penyeberangan Selat Bali, Ketapang Gilimanuk. Petisi tersebut di buat di www.change.org oleh Lulut sejak Selasa 30 Juni 2015.
Akibat kebijakan tarif yang berlaku sejak 13 Juli hingga 16 Juli 2015 tersebut, masyarakat harus membayar harga tiket dua kali lebih mahal dari harga normal jika melakukan penyeberangan malam, yaitu antara 18.00 sampai 06.00.
"Saya sudah 15 tahun tinggal di Bali dan selalu mudik ke Banyuwangi setiap tahun. Mau menyebrang malam ataupun siang tetap saja macet dan harus mengantre berjam-jam," kata Lulut saat dihubungi Kompas.com Jumat (3/7/2015).
Ia menilai bahwa kebijakan pemberlakuan dua tarif yang berbeda pada saat penyeberangan siang dan malam tidak akan berdampak apapun. Kebijakan ini juga dinilai tidak bisa mengalihkan arus pemudik yang dianggap lebih memilih perjalanan dan menyeberang pada malam.
"Mau siang mau malam tetap saja akan antre. Jika menggunakan motor dan mudik mendekati hari H, para pemudik bisa antre sampai 5 jam bahkan lebih," ucapnya.
Sementara itu jika membawa mobil pribadi, antrean akan semakin lama dan bisa mencapai 12 jam.
"Kalau bis sudah ada jalur khusus. Jika mobil pribadi yang antre. Kalau mereka katakan tiba di pelabuhan ada siang atau pagi hari, lalu antre mencapai 12 jam kan sama saja," tuturnya.
Ia mengatakan, solusi untuk mengatasi antrian dan penumpukan kendaraan pada saat arus mudik salah satunya adalah perbaikan manajemen. Penambahan armada juga dianggap bisa menjadi alternatif solusi, ketimbang membebankan kepada masyarakat.
"Kami terpaksa menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi karena pemerintah masih belum bisa menyediakan angkutan umum yang memadai. Ini tidak masuk akal ketika pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah, malah dibebankan kepada masyarakat," kata dia.
Hingga tiga hari pembuatan petisi tersebut sudah ditandatangani 200 orang. Rencananya, petisi tersebut akan disampaikan ke DPR, Ombudsman RI, YLKI dan Masyarakat Transportasi Indonesia."
"Sekali lagi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mohon ingat sila ke-5 Pancasila 'KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA'. Tandatangani dan sebarkan", tulis Lulut pada petisi tersebut.
Saat ini tarif penyeberangan di pelabuhan Gilimanuk untuk sepeda motor sebesar Rp 24.500 dan tarif mobil sebesar Rp 148.000. Jika pemberlakuan dua tarif, maka pemudik yang melakukan penyeberangan malam sepeda motor dikenakan tarif Rp 49.000 per unit dan mobil pribadi sebesar Rp 297.000. (Baca: Lebaran, Tarif Penyeberangan Malam Ketapang-Gilimanuk Jadi Dua Kali Lipat) Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati)