Sultan Tarik Pengajuan Gugatan Pergantian Nama
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, telah mencabut pengajuan gugatan pergantian namanya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, telah mencabut pengajuan gugatan pergantian namanya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Bukan penggantian nama, (tapi) pengesahan. Tapi kan tidak saya lakukan (pengajuan gugatan ke PN), proses itu tidak ada. Kan sudah saya tarik. Sudah kemarin pagi,” kata Sultan saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (3/7/2015) pagi.
Ia mengungkapkan, awalnya memang pihaknya mengajukan upaya legalisasi pergantian nama. Bahkan sudah tertera di agenda persidangan PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.
Sidang sedianya dilaksanakan Rabu (1/7/2015), namun pihak pemohon tidak hadir.
Kemudian persidangan telah ditunda pada Rabu (8/7/2015) mendatang.
Sebab perubahan akan berkaitan dengan namanya di Undang Undang Keistimewaan (UUK).
“Pertimbangan saya ya bagi saya belum waktunya. Karena persoalan itu masih persoalan internal (keraton) karena Undang Undang-nya belum berubah,” katanya.
“Nunggu UU Keistimewaannya dulu (revisi). Iya kalau itu sudah terjadi,” sambungnya.
Adapun upaya pergantian nama, Sultan masih akan menunggu adanya kemungkinan perubahan dalam UUK. Sebab dalam Ketentuan Umum UUK, termaktub nama Gubernur DIY adalah Raja yang bertahta.
Namun sampai saat ini, dirinya belum mengajukan adanya kemungkinan revisi UUK.
Saat ditanya apakah dirinya akan melakukan judicial review (JR) UUK untuk mengganti nama gelar yang sudah ada dalam UUK. Sultan hanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan JR untuk dirinya sendiri.
“Belum saya ajukan. Saya tidak mengusulkan itu, itu urusan internal Keraton. Itu bukan urusan saya, itu urusan pemerintah pusat,” kata Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Begitupula, sampai saat ini Sultan mengaku belum mengajukan perubahan nama tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti yang ia ungkapkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal ini sudah memasuki ranah politik.
“Ya belum (ke Kemendagri) itu urusan saya. Kalau itu sudah urusan politik.” ujarnya.
Namun demikian, Sultan menegaskan, bahwa mengenai polemik pergantian nama akibat dari dikeluarkannya Sabdaraja terutama berkaitan dengan administrasi di pemerintahan, maka ada dua nama yang dipergunakan.
“Nama saya tetap yang lama (di pemerintahan/Sultan Hamengku Buwono X), sudah selesai. Untuk Keraton berubah (Sultan Hamengku Bawono X). Urusannya lain (antara administrasi pemerintahan dengan administrasi di Keraton),” katanya. (tribunjogja.com)
Humas PN Kota Yogyakarta, Ihwan Hendrato sebelumnya juga telah mengungkapkan, dalam sidang permohonan nama baru tersebut, Sultan menguasakan kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015.