Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sultan Tarik Pengajuan Gugatan Pergantian Nama

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, telah mencabut pengajuan gugatan pergantian namanya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sultan Tarik Pengajuan Gugatan Pergantian Nama
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menjelaskan mengenai isi Sabda Raja dan Dawuh Raja yang disampaikannya pada 30 April dan 5 Mei 2015 lalu, di Ndalem Wironegaran, Yogyakarta, Jumat (8/5/2015) sore. Sultan juga menjelaskan jika dua hal itu merupakan dawuh (perintah) dari Allah melalui ayahnya, eyang-eyangnya, para leluhur Mataram, sehari sebelum Sabda Raja dan Dawuh Raja tersebut disampaikan. 

“Nama saya tetap yang lama (di pemerintahan/Sultan Hamengku Buwono X), sudah selesai. Untuk Keraton berubah (Sultan Hamengku Bawono X). Urusannya lain (antara administrasi pemerintahan dengan administrasi di Keraton),” katanya. (tribunjogja.com)

Humas PN Kota Yogyakarta, Ihwan Hendrato sebelumnya juga telah mengungkapkan, dalam sidang permohonan nama baru tersebut, Sultan menguasakan kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas