Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Kontraktor Ini Selalu Memberi Pil Pada Lima Korbannya Sebelum Disetubuhi

Lima remaja putri yang menjadi korban pencabulan Koko, bos aspal dan kontraktor terkemuka di Kediri, selalu diminta menelan pil sebelum disetubuhi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bos Kontraktor Ini Selalu Memberi Pil Pada Lima Korbannya Sebelum Disetubuhi
scmp.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Lima remaja putri yang menjadi korban pencabulan Koko, bos aspal dan kontraktor terkemuka di Kediri, selalu diminta menelan pil sebelum diajak bersetubuh.

Namun sejauh ini masih belum jelas apakah pil yang diberikan jenis obat perangsang atau pil untuk pencegah kehamilan. "Dari hasil pemeriksaan saksi korban selalu diberi pil sebelum disetubuhi pelaku," ungkap AKP Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Rabu (8/7/2015).

Kasus persetubuhan yang dilakukan Koko mengandung unsur traffiking, skemanya mirip bisnis multi level marketing. Semula hanya satu korban remaja yang dicabuli Koko.

Kemudian korban pertama mengajak rekannya yang lain sesama remaja putri untuk kemudian dicabuli pelaku secara bergiliran di Hotel BD. Demikian seterusnya hingga korban yang melapor ada 5 anak.

Semua korban usai dicabuli diberi uang pelaku mulai Rp 400.000 sampai Rp 700.000 sekali main.

Hingga Rabu (8/7/2015), korban pencabulan Koko bertambah dua lagi, sehingga total menjadi 5 anak yang semuanya masih di bawah umur.

Korban pencabulan Koko adalah Bunga (16), Mawar (16) dan Melati (15). Dua korban baru Merah (15) dan Delima (13).

Berita Rekomendasi

"Usia korban yang melapor kebanyakan dibawah 17 tahun, yang termuda 13 tahun, masih pelajar SMP," tambahnya.

Seluruh korban pencabulan setelah dimintai keterangan telah dimintakan visum medis. Jika keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan usai, barulah penyidik bakal memanggil terlapor Koko.

Sejauh ini Koko masih belum dimintai keterangan petugas terkait laporan kasus pencabulan. "Kami masih belum tentukan tersangkanya," tambahnya.

Sewaktu ditanya apakah tidak khawatir pelaku bakal kabur keluar negeri ? Kasat Reskrim AKP Wisnu menepisnya. Namun jika pelaku kabur petugas bakal melakukan tindakan hukum.

Tersangka kasus pencabulan ini bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 yang diperbaharui UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas