Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris, Pembantai Gajah Sumatera Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

(FKGI) mengecam keras atas minimnya tuntutan hukuman yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembantaian gajah di PN Bengkalis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Miris, Pembantai Gajah Sumatera Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TRIBUN PEKANBARU/TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menggelar ekspos barang bukti tangkapan perburuan gading gajah liar Sumatera, di depan Kantor Direskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (17/2). Barang bukti yang diperlihatkan, terdiri dari 8 gading gajah, lima senjata tajam berupa golok, kapak dan juga senjata api laras panjang jenis Mouser yang telah dimodifikasi, serta ratusan amunisi jenis kaliber 7,62 MM, amunisi revolver, dan jenis amunisi untuk senjata FN. Dalam kasus ini jajaran Polda telah menahan tujuh orang tersangka. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengecam keras atas minimnya tuntutan hukuman yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembantaian gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis.

FKGI akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI agar mengevaluasi tuntutan para jaksa tersebut.

Dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2015) kemarin, tuntutan hukuman terberat yang ditetapkan JPU 1 tahun 6 bulan dan denda cuma sebesar harga smartphone China, Rp 3 juta.

Itu untuk terdakwa Fadly yang berperan sebagai cukong dan pemilik senjata api.

Sedangkan keenam terdakwa lainnya yakin Ari, Mursid, Ruslan, Isak, Anwar dan Herdani yang berperan sebagai penembak dan pencincang gajah dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta.

Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar UU no 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati yang menyatakan hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Para terdakwa adalah pemain-pemain besar. Mereka tidak hanya membunuh satu tapi beberapa ekor gajah di sejumlah tempat. Salah satu gajah yang dibunuh adalah gajah jantan yang berusia tua dengan panjang gading sekitar dua meter. Jadi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sudah sangat jauh di bawah harapan kami,” ujar Ketua FKGI Krismanko Padang, di Jambi, Kamis (9/7/2015).

BERITA REKOMENDASI

Dengan tuntutan yang sangat ringan itu dikhawatirkan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan gading gajah dan menekan perdagangan gading ilegal.

Padahal gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hewan dilindungi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera sebagai satu-satunya sub-spesies gajah Asia dengan status sangat terancam punah atau selangkah lagi dinyatakan punah di alam.

Perdagangan gading gajah juga termasuk kegiatan ekonomi ilegal terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas