Miris, Pembantai Gajah Sumatera Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
(FKGI) mengecam keras atas minimnya tuntutan hukuman yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembantaian gajah di PN Bengkalis
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengecam keras atas minimnya tuntutan hukuman yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembantaian gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
FKGI akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI agar mengevaluasi tuntutan para jaksa tersebut.
Dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2015) kemarin, tuntutan hukuman terberat yang ditetapkan JPU 1 tahun 6 bulan dan denda cuma sebesar harga smartphone China, Rp 3 juta.
Itu untuk terdakwa Fadly yang berperan sebagai cukong dan pemilik senjata api.
Sedangkan keenam terdakwa lainnya yakin Ari, Mursid, Ruslan, Isak, Anwar dan Herdani yang berperan sebagai penembak dan pencincang gajah dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta.
Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar UU no 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati yang menyatakan hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Para terdakwa adalah pemain-pemain besar. Mereka tidak hanya membunuh satu tapi beberapa ekor gajah di sejumlah tempat. Salah satu gajah yang dibunuh adalah gajah jantan yang berusia tua dengan panjang gading sekitar dua meter. Jadi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sudah sangat jauh di bawah harapan kami,” ujar Ketua FKGI Krismanko Padang, di Jambi, Kamis (9/7/2015).
Dengan tuntutan yang sangat ringan itu dikhawatirkan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan gading gajah dan menekan perdagangan gading ilegal.
Padahal gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hewan dilindungi.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera sebagai satu-satunya sub-spesies gajah Asia dengan status sangat terancam punah atau selangkah lagi dinyatakan punah di alam.
Perdagangan gading gajah juga termasuk kegiatan ekonomi ilegal terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.