Ruang Ketua PTUN Medan Penerima Suap Disegel KPK
Ruang kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ruang kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Ruang Hakim dan Ruang Sub Kepanitraan Perkara turut disegel, Kamis (9/7/2015).
Humas PTUN Medan Sugianto SH menerangkan, ada tiga hakim, satu panitera dan satu kuasa hukum mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, Otto Cornelis Kaligis.
"Pengacara yang diamankan yaitu pengacara dari kantor advokat OC Kaligis. Sementara ketiga hakim yang diamankan yaitu Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yaitu Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan). Seluruh kami menangani kasus Ahmad Fuad Lubis," kata Sugianto.
"Secara kasat mata saya tidak melihat secara langsung, karena proses saat dibawak ke dalam mobil saya sedang melakukan sidang di Ruang Sidang. Yang disita, yang saya lihat secara langsung, tas hakim anggota Amir Fauzi," tambah dia.
Sugianto menambahkan seluruh majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.