Menipu CPNS, Oknum TNI di Solo Ini Raup Rp 2 Miliar
Seorang oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo.
Hal ini lantaran oknum anggota TNI terjerat kasus penipuan di Karanganyar yang berkedok meloloskan korban saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oknum ini berhasil menipu para korbannya dan mendapatkan uang sebesar Rp 2 Miliar dengan iming-iming korbannya dapat lolos tes CPNS.
"Oknum TNI sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dandenpom IV/4 Solo, Letkol CPM Witono saat ditemui wartawan, Kamis (9/7/2015).
Dandenpom menambahkan pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Dia berharap, kasus yang melibatkan anggota TNI tidak lagi terjadi. Terlebih menyangkut kasus penipuan yang mencoreng nama kesatuan.
"Kami akan tangani serius, dan semoga menjadi efek jera bagi anggota kami supaya hal serupa tidak terulang lagi," tandas Dandenpom.
Sebelumnya diberitakan, Sunardi alias Jemblung ditangkap Sat Reskrim Polres Karanganyar karena melakukan aksi penipuan.
Dia dituduh melakukan penipuan warga yang ingin menjadi CPNS tanpa jalur seleksi, dengan membayar sejumlah uang.
Dari hasil penipuan tersebut, Jemblung mendapatkan uang Rp 2,826 miliar. Dalam pemeriksaannya, Jemblung mengaku dibantu salah seorang anggota TNI bertugas di Karanganyar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.