Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Belia Disetubuhi Hingga Hamil Gara-gara Dijanjikan Ini

Seorang gadis di bawah umur hamil di luar nikah. Ia menjadi korban penipuan seorang pria yang menjanjikannya sebagai bintang video klip.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gadis Belia Disetubuhi Hingga Hamil Gara-gara Dijanjikan Ini
net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang warga di kawasan IAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, berinisial A (26) harus berurusan dengan polisi setelah menghamili seorang gadis belia berinisial R (15).

Keluarga korban melaporkannya ke polisi karena pelaku yang telah beristri ini tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Meity Jacobus mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu di kawasan Mardika beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai karyawan di salah satu toko diiming-imingi pelaku akan dijadikan sebagai bintang video klip lagu.

“Dari perkenalan itu, pelaku kemudiaan menawarkan korban untuk dijadikan sebagai bintang video klip lagunya,” ungkap Meity kepada wartawan, Senin (13/7/2015).

Karena tergiur niat baik pelaku, korban spontan menerima tawaran tersebut.

Untuk mencapai keinginannya itu, pelaku rela membiayai kebutuhan hidup gadis di bawa umur itu.

Berita Rekomendasi

Bahkan menyediakan tempat kos korban agar bisa keluar dari rumah majikan.

Setelah keluar, pelaku leluasa memenuhi hasratnya.

“Setelah menyewakan kamar kos untuk ditinggali korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara berulang kali sejak bulan Juni 2015 kemarin,” ujar Jacobus.

Kasus ini terkuak setelah korban diketahui telah berbadan dua.

Keluarga yang tidak terima dengan insiden tersebut, kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku dan melaporkannya ke polisi.

"Setelah dilaporkan kita langsung jemput pelakunya tadi. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu, sehingga langsung kita tahan." tutur dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor Kompas.com Ambon, Rahmat Rahman Patty

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas