Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majikan Pergoki Pembantu Tidur dengan Kuli Bangunan

Tak terima rumahnya dipakai mesum, pemilik pun melapor ke polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majikan Pergoki Pembantu Tidur dengan Kuli Bangunan
Net
Ilustrasi mesum. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Arif Nur Sanudin (21), pekerja bangunan asal Ponorogo harus mendekam di penjara Polsek Jambangan, Surabaya.

Gara-garanya, saat mencabuli seorang pembantu, Arif ketahuan majikan dari pembantu tersebut. Dia dilaporkan ke polisi dan dijebloskan ke penjara.

Dalam perkara ini, Arif dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak. Sebab, si pembantu yang digaulinya tersebut baru berusia 16 tahun, masih tergolong anak di bawah umur.

Meski mengaku sanggama atas dasar suka sama suka, dia tak bisa menghindar dari jeratan ini.

Peristiwa ini bermula sejak delapan bulan lalu. Ceritanya, Arif sehari-hari sibuk mengerjakan proyek bangunan di kawasan Kebonsari, tempat korban bekerja, sering menggoda si cewek.

Lambat laun, gadis 16 tahun tersebut takluk di pangkuan Arif. Mereka pun menjalin asmara.

Semakin hari, hubungan mereka semakin mesra. Arif kerap mengajak pacarnya itu berhubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

BERITA REKOMENDASI

Meski mulanya menolak, lama-lama sang cewek mengiyakan ajakan tersebut. "Kami suka sama suka pak," dalih Arif.

Setiap malam Minggu, Arif biasa mengajak pacarnya itu jalan-jalan. Korban tak pernah pamit ke majikannya, dia memilih keluar rumah ketika sang majikan sedang pergi ke luar kota.

Belakangan, mereka memanfaatkan sepinya rumah majikan. Mereka memadu kasih di sana saat sang majikan tidak ada.

Di sebuah kamar di rumah itu, Arif merenggut kegadisan sang pembantu. Pertama berjalan lancar, dia pun mengulanginya.

Tapi apes, saat kedua kali mencabuli pacarnya, dia tepergok pemilik rumah. Tak terima rumahnya dipakai mesum, pemilik pun melapor ke polisi.

"Berdasar laporan itu, pelaku diamankan petugas. Dan setelah diperiksa, ternyata perempuannya di bawah umur. Sehingga dia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak," ujar Kanitreskrim Polsek Jambangan Iptu Khoirul Saleh, Selasa (14/7/2015).

Sekarang, Arif semakin sulit untuk memenuhi janjinya menikahi korban. Bahkan, dia harus menikmati lebaran di dalam penjara akibat perbuatan cabulnya itu.

Penulis: M Taufik

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas