Pasal yang Menjerat Tersangka Pembunuhan Engeline Akan Diubah
Penyidik akan mengubah sangkaan Agus yang sebelumnya perannya sebagai eksekutor
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Perubahan pengakuan tersangka Agus Tay Handa May berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu.
Penyidik akan mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herri Wiyanto mengatakan, penyidik akan mengubah sangkaan Agus yang sebelumnya perannya sebagai eksekutor pembunuhan menjadi turut serta membantu pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
"Dia dijuntokan membantu saja," kata Herri kepada Tribun Bali, di Mapolda Bali, Senin (13/7/2015).
Ia menuturkan, saat ini berkas perkara Agus masih dalam tahap pemberkasan, tepatnya telah masuk pada resume.
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Margreit mendapat pengawalan petugas kepolisian saat keluar dari ruangan Labfor Polresta, Denpasar. Selasa (30/6/2015)
Nantinya setelah berkasnya telah rampung barulah penyidik menentukan pasal yang disangkakan terhadap mantan pembantu Margriet Christina Megawe tersebut.
"Berkas Agus itu sudah masuk resume. Didalam resume itu nanti akan dibahas pasal-pasalnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Ia memastikan berkas perkara Agus akan terlebih dahulu dilimpahkan pada jaksa penuntut umum ketimbang berkas pembunuhan dengan tersangka Margriet.
"Agus kan sudah diproses dari tanggal 10 Juni 2015," tandas Herri.
Ia mengatakan, berkas yang dilimpahkan pertama terkait kasus Engeline yaitu, kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Berkas tersebut telah dilimpahkan pekan lalu.
"Berkas penelantaran tahap pertama sudah dikirim Jumat (10/7)," ucap Herri. (*)