Tahanan Kabur Kapolsek Kuta Utara Jadi Saksi
Kapolsek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto turut diperiksa terkait kaburnya tahanan kasus pencurian,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. MANGUPURA – Kapolsek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto turut diperiksa terkait kaburnya tahanan kasus pencurian, Muchamad Iman Fauzi.
Namun pemeriksaan terhadap Aris bukan karena dirinya sebagai tersangka, melainkan hanya saksi.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Propam Polres Badung, I Made Darta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2015).
Darta menambahkan, keseluruhannya ada 12 anggota kepolisian Polsek Kuta Utara yang sampai saat ini masih diperiksa di Polres Badung.
Dua belas orang yang diperiksa termasuk penyidik berisial IMD, anggota piket tahanan INS, dan anggota piket SPKT Polsek Kuta Utara GSM. Darta belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan akan selesai.
Hal itu dikarenakan sejumlah anggota yang menjadi saksi saat ini masih mempersiapkan pengawalan kedatangan Wakil Presiden RI, Jusup Kala.
Pengawalan dilakukan di The Trans Hotel, Jalan Raya Sunset Road.
"Tak tahu, sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung. Soalnya para saksi masih melakukan persiapan pengawalan RI 2," ucapnya.
Ditemui di The Trans Hotel, Jalan Sunset Road, Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar membenarkan saat ini pihaknya sedang memeriksa 12 anggota Polsek Kuta Utara yang terlibat atas kaburnya Fauzi.
Sementara tiga anggota kepolisian Polsek Kuta Utara saat ini sudah dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Badung.
Tony menjelaskan proses penyidikan lebih fokus pada prosedur tugas yang diabaikan.
“Kami ingin mengetahui apakah proses pemindahan tahanan dari ruang tahanan untuk dibawa ke ruang penyidikan sudah melalui prosedur ataukah tidak. Itu bisa diketahui dari hasil pemeriksaan nantinya," tegasnya.
Menurutnya, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan atas kelalaian tersebut.
Yakni penempatan di ruangan khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala, penundaan kelanjutan sekolah, dan lainnya.
Namun itu akan diputuskan saat persidangan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Polsek Kuta Utara yang tengah diperiksa penyidik kabur dari Polsek dengan cara memanfaatkan kelengahan penyidik.
Tahanan yang dikeluarkan dari selnya tanpa prosedur atau tanpa diborgol, berlari ke jalan raya saat penyidik tengah menerima telepon.
Kejadian tersebut berlangsung Jumat (17/7/2015) sekitar pukul 18.00 Wita.
Namun, tersangka ditangkap lagi di rumah kekasihnya di Banyuwangi.
Tersangka yang merupakan pemilik usaha jual beli barang elektronik bekas ini sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian ponsel. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.