Alat Bukti Diyakini Kuatkan Penyidik di Praperadilan Margriet
Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea mendukung langkah penyidik untuk membeberkan bukti petunjuk
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea mendukung langkah penyidik untuk membeberkan bukti petunjuk selain tiga alat bukti formal dalam sidang praperadilan terkait penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuh Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Sesuai rencana sidang praperadilan akan digelar 27-28 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan pembahasan pengajuan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Hotman kepada Tribun Bali, Rabu (22/7/2015) mengatakan, pengajuan alat bukti petunjuk disamping alat bukti formal akan menguatkan pihak penyidik dalam sidang praperadilan.
Apalagi, penyidik telah mengantongi berbagai kejanggalan yang ditemui di TKP seperti, baju Agus yang dikuburkan bersama jasad Engeline, tanah yang menutupi lubang yang nampak gembur, kedalaman lubang yang minim, dan kedatangan Yvonne ke TKP.
"Yvonne itu tidak pernah ke TKP baru kali itu saat kematian Engeline baru dia ke sana," beber Hotman.
Menurutnya, seluruh kejanggalan tersebut dapat diserahkan ke hakim praperadilan secara tertulis sehingga mudah dianalisa oleh hakim.
"Kejanggalan lain yang menimbulkan kecurigaan yaitu pejabat negara diusir. Selain itu, adanya permintaan uang tebusan," tegas Hotman.
Ia optimistis, praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hotma Sitompoel cs akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun, segala upaya hukum yang ditempuh Hotma tetap diapresiasi oleh pihaknya.
Menanggapi pernyataan kubu Margriet bahwa salah satu alasan pengajuan praperadilan itu karena keterangan kliennya yang berubah-ubah.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan, keterangan kliennya hanya berubah sekali yaitu, keterangan bahwa kliennya yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dan diubah menjadi pelaku pembunuhan dilakukan oleh Margreit.
"Keterangan klien kami juga didukung oleh alat bukti lain yang ditemukan kepolisian," pungkas Haposan.
Ia mengingatkan, hakim sidang praperadilan tidak berkewenangan memeriksa materi alat bukti sehingga, nantinya penyidik hanya menyampaikan alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
"Keterangan Pak Kapolda sebelumnya kan jelas bahwa penetapan sebagai tersangka penelantaran itu menjadi pintu masuk," ucap Haposan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.