Alat Bukti Diyakini Kuatkan Penyidik di Praperadilan Margriet
Kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea mendukung langkah penyidik untuk membeberkan bukti petunjuk
Editor: Budi Prasetyo
a mengatakan, pasca liburan Idul Fitri kliennya belum diperiksa kembali oleh penyidik.
"Klien saya istirahat saja sejak liburan kemarin," katanya.
Selain itu, Haposan juga meminta penyidik untuk segera memastikan status Yvonne terkait adanya temuan SMS dan saksi Christopher asal Australia.
Apalagi, Yvonne diketahui baru terlihat mengunjungi TKP itu saat pembunuhan Engeline.
"Kalau bisa dipastikan secepatnya apakah terlibat atau tidak sehingga, tidak menggantung terlalu lama," ucap Haposan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herri Wiyanto mengatakan, bukti-bukti yang diminta oleh hakim dalam sidang praperadilan akan dipenuhi oleh pihaknya.
Namun, pihaknya tidak akan membuka materi alat bukti karena proses penyidikan masih berjalan.
"Apapun yang diminta oleh hakim dalam sidang itu akan kita penuhi termasuk temuan-temuan itu," tegas Herri.
Ia mengatakan, pada prinsipnya penyidik telah menyiapkan tiga alat bukti untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
Namun, jika dibutuhkan alat bukti tambahan maka, pihaknya akan penuhi.
Alat bukti petunjuk itu antara lain, adanya lubang di rumah Margriet yang juga menjadi TKP pembunuhan Engeline, baju tersangka Agus Tay Handa May yang ditemukan bersama jenazah, dan lubang yang tidak terlalu dalam.
"Kalau diminta hakim ya kita tunjuk," ucap mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.