Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantarangeline dengan tersangka Margriet

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline
Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet mendapat pengawalan petugas kepolisian saat keluar dari ruangan Labfor Polresta, Denpasar. Selasa (30/6/2015). 

“Apakah nanti mau dijadikan satu penuntutannya, yakni oleh Kejati Bali ataukah Kejari Denpasar, itu terserah kepolisian. Namun, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar mengenai hal tersebut agar dipilih salah-satu saja,” jelas Momock.

Ketika didesak tentang alat bukti apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polda Bali terkait dikembalikannya berkas kasus penelantaran, Momock enggan menjawab.

“Pokoknya masih banyak alat bukti yang harus dilengkapi,” ucap Momock.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Holopan Nainggolan, setelah menerima berkas kasus penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet, jaksa pemeriksa mempelajarinya selama sepekan.

Banyak catatan yang kemudian diberikan oleh penyidik terhadap berkas tersebut.

Banyak catatan agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Holopan di Denpasar, Kamis (23/7/2015).

Disebutkan, karena ketika ditemukan Engeline sudah dalam kondisi meninggal dunia, sangkaan penelantaran itu terkait erat dengan sangkaan pembunuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kaitan dengan sangkaan pembunuhan, kata Holopan, berkas yang disampaikan Polda masih lemah.

"Dalam berkas, tidak ditemukan motif pembunuhan. Apakah motifnya soal harta, masih tidak jelas dalam berkas,” kata Holopan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas