Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantarangeline dengan tersangka Margriet

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline
Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet mendapat pengawalan petugas kepolisian saat keluar dari ruangan Labfor Polresta, Denpasar. Selasa (30/6/2015). 

Selain itu juga perlu dipilih salah satu saja apakah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari ataukah Kejati.

“Apakah nanti mau dijadikan satu penuntutannya, yakni oleh Kejati Bali ataukah Kejari Denpasar, itu terserah kepolisian. Namun, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar mengenai hal tersebut agar dipilih salah-satu saja,” jelas Momock.

Ketika didesak tentang alat bukti apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polda Bali terkait dikembalikannya berkas kasus penelantaran, Momock enggan menjawab.

“Pokoknya masih banyak alat bukti yang harus dilengkapi,” ucap Momock.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Holopan Nainggolan, setelah menerima berkas kasus penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet, jaksa pemeriksa mempelajarinya selama sepekan.

Banyak catatan yang kemudian diberikan oleh penyidik terhadap berkas tersebut.

Banyak catatan agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Holopan di Denpasar, Kamis (23/7/2015).

Berita Rekomendasi

Disebutkan, karena ketika ditemukan Engeline sudah dalam kondisi meninggal dunia, sangkaan penelantaran itu terkait erat dengan sangkaan pembunuhan.

Dalam kaitan dengan sangkaan pembunuhan, kata Holopan, berkas yang disampaikan Polda masih lemah.

"Dalam berkas, tidak ditemukan motif pembunuhan. Apakah motifnya soal harta, masih tidak jelas dalam berkas,” kata Holopan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas