Banyak Bukti yang Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Engeline
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantarangeline dengan tersangka Margriet
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara penelantaran Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Megawe ke Polda Bali.
Pengembalian berkas itu disertai catatan dan petunjuk agar Polda melengkapi bukti-bukti lebih banyak.
“Perkara Engeline dengan tersangka atas nama Margriet yang dikenai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, sudah kami kembalikan ke Polda. Pengembalian itu disertai petunjuk kepada pihak Polda Bali agar bukti-bukti dilengkapi,” kata Kepala Kejati Bali, Momock Bambang, di sela-sela peringatan HUT ke-55 Kejaksaan di Denpasar, Rabu (22/7/2015).
Dijelaskan Momock, di antara petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejati ke Polda adalah agar satu tersangka (Margriet) untuk kasus yang saling terkait (yakni penelantaran dan pembunuhan) tidak dipisah berkas perkaranya.
Untuk diketahui, selain ditangani oleh Polda Bali, kasus Engeline ditangani pula oleh Polresta Denpasar.
Untuk kasus penelantaran Engeline, Polda Bali yang menanganinya dan tersangkanya adalah Margriet.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan Engeline, penanganan dilakukan pihak Polda Bali dan juga Polresta Denpasar.
Penanganan oleh dua pihak yang berbeda ini memunculkan dua berkas perkara, kendati kasusnya saling terkait.
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan Engeline, ada dua orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Margriet (ibu angkat Engeline) dan Agus Tay Hamba May.
Dengan demikian, Margriet merupakan tersangka untuk dua kasus berbeda, yakni penelantaran anak dan pembunuhan.
Untuk tersangka Agus, Polresta Denpasar telah mengirimkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Sedangkan untuk tersangka Margriet dalam perkara pembunuhan yang sama, Polda Bali (sebagai pihak yang menangani Margriet) masih belum mengirimkan berkasnya ke Kejati.
Dikatakan Momock, kalau satu orang jadi tersangka untuk perkara-perkara yang sebetulnya saling terkait, bisa terjadi penyidangan nanti akan dua kali jika berkasnya dipisahkan.
Kejati Bali memberi petunjuk agar kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline dijadikan satu berkas saja.