Aris Merdeka Sirait : Bukti Sudah Kuat, Praperadilan Harus Ditolak
Dalam persidangan selanjutnya cukup pemohon dan termohon saling memberikan alat buktinya
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Sidang praperadilan Margiet cukup menyita perhatian publik.
Hal ini terlihat dari penuhnya pengunjung menyaksikan sidang kedua praperadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015).
Dalam jalannya sidang, hadir pula Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Usai mengikuti sidang, Arist Merdeka Sirait menyatakan dari jalannya sidang pembacaan kronologi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon (Polda Bali) sudah kuat menyatakan bahwa tersangka itu sudah bisa dibuktikan.
"Ada darah di situ, lalu kemudian ada saksi, hasil autopsi, keterangan saksi, ahli. Ini kan nggak main penyidik polri, mereka yakin betul dalam menetapkan tersangka sudah cukup bukti," jelasnya.
Terkait sidang besok yang agendanya menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon, Aris menyatakan tidak perlu dihadirkan.
"Tidak perlulah, itu akan membuang-buang waktu karena kita ingin sekarang adalah keadilan bagi korban. Sesegera mungkin menentukan siapa sebenarnya pelaku lewat persidangan ini," tegasnya.
Menurutnya, dalam persidangan selanjutnya cukup pemohon dan termohon saling memberikan alat buktinya, tidak perlu lagi ada saksi ahli.
"Tidak perlu lagi ada saksi ahli dan lain sebagainya. Harus diputuskan besok atau lusa. Dan menolak praperadilan ini," tandas Aris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.