Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aris Merdeka Sirait : Bukti Sudah Kuat, Praperadilan Harus Ditolak

Dalam persidangan selanjutnya cukup pemohon dan termohon saling memberikan alat buktinya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Aris Merdeka Sirait : Bukti Sudah Kuat, Praperadilan Harus Ditolak
Tribun Bali/Putu Candra
Ketua Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2015) 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Sidang praperadilan Margiet cukup menyita perhatian publik.

Hal ini terlihat dari penuhnya pengunjung menyaksikan sidang kedua praperadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015).

Dalam jalannya sidang, hadir pula Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Usai mengikuti sidang, Arist Merdeka Sirait menyatakan dari jalannya sidang pembacaan kronologi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon (Polda Bali) sudah kuat menyatakan bahwa tersangka itu sudah bisa dibuktikan.

"Ada darah di situ, lalu kemudian ada saksi, hasil autopsi, keterangan saksi, ahli. Ini kan nggak main penyidik polri, mereka yakin betul dalam menetapkan tersangka sudah cukup bukti," jelasnya.

Terkait sidang besok yang agendanya menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon, Aris menyatakan tidak perlu dihadirkan.

"Tidak perlulah, itu akan membuang-buang waktu karena kita ingin sekarang adalah keadilan bagi korban. Sesegera mungkin menentukan siapa sebenarnya pelaku lewat persidangan ini," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dalam persidangan selanjutnya cukup pemohon dan termohon saling memberikan alat buktinya, tidak perlu lagi ada saksi ahli.

"Tidak perlu lagi ada saksi ahli dan lain sebagainya. Harus diputuskan besok atau lusa. Dan menolak praperadilan ini," tandas Aris.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas