Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Lakukan Gelar Perkara Penggabungan Kasus Engeline

Penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara untuk menggabungkan berkas kasus pembunuhan angline

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penyidik Lakukan Gelar Perkara Penggabungan Kasus Engeline
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, tiba di Jalan Sedap Malam No 26 Kesiman, Denpasar, untuk mengikuti rekonstruksi, Senin (6/7/2015). 

P

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Jajaran penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara untuk menggabungkan berkas kasus pembunuhan dan penelantaran Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam pengembalian berkas kasus penelantaran anak.

Berkas pembunuhan dan penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet diminta digabungkan dalam satu berkas.

"Kita siap mengikuti petunjuk itu," ucap Herry di Polda Bali, Senin (27/7/2015).

Ia memastikan pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Bali nantinya dalam satu berkas.

"Kalau berkas Agus memang tidak digabung," kata Herry.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas