Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerusuhan Pilkada Manggarai Barat, KPU Jangan Blunder

Menurut pakar politik itu, menerima pendaftaran sementara pasangan calon kepala daerah hanya bisa dilakukan untuk partai yang masih bermasalah.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kerusuhan Pilkada Manggarai Barat, KPU Jangan Blunder
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ray Rangkuti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak membuat kebijakan yang blunder yang mengakibatkan kemarahan publik terkait proses pilkada serentak tahun ini.

Bercermin dari kasus kerusuhan massa salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT, Direktur Eksekutif Lingkar Manadi (LIMA), Ray Rangkuti mendesak Ketua KPU, Husni Kamil untuk konsisten menjalankan perintah undang-undang.

“Pernyataan Husni Kamil yang menerima pendaftaran sementara untuk pasangan yang diduga bermasalah di Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT, itu, keputusan yang sangat salah. Tidak ada dalam aturan undang-undang yang mengamanatkan hal itu dalam konteks kerusuhan di Manggarai Barat,” kata Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut pakar politik itu, menerima pendaftaran sementara pasangan calon kepala daerah hanya bisa dilakukan untuk partai yang masih bermasalah. Apakah PKB dan Partai Demokrat bermasalah atau sedang dalam konflik?

“Tentu tidak. Karena itu, kurang tepat Husni Kamil berpikir seperti itu,” katanya.

Ray mengatakan, persoalan di Manggarai Barat itu mudah sekali diatasi. KPUD tinggal menerima berkas pasangan calon. Lalu memverifikasi berkas yang ada. Jika ada dua tanda tangan di surat keputusan (SK) partai, cek ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai.

Kalau tanda tangan DPC partai berbeda, tanya ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai di tingkat provinsi. Jika DPD juga berbeda, langsung menanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat partai politik di Jakarta.

Berita Rekomendasi

“Sangat sepele dan sederhana. Husni Kamil tak perlu blunder dan kembali ke aturan saja. Masih ada 268 pilkada lain lagi yang berpotensi rusuh kalau ketua KPU Pusat tidak konsisten dan independen,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Manggarai Barat, dan pasangan calon yang mendaftar di luar jadwal yang ditetapkan KPU dalam pilkada daerah itu.

"Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu, dan tim sedang melakukan kajian untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak dalam tahapan pendaftaran pilkada Manggarai Barat," kata Juru Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Rabu.

Ratusan massa dan relawan serta simpatisan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda-Beny Padju, membuat ricuh dengan membakar kursi dan merusak fasilitas kantor KPU setempat.

Insiden itu terjadi ketika para pendukung mengetahui bahwa KPU menolak paket ini untuk didaftar sebagai kontestan dalam Pilkada serentak di Manggarai Barat.

Padahal, beberapa jam sebelumnya KPU menerima pendaftaran pasangan calon Tobi Wanus-Frans Sukmaniara yang dikenal dengan Koalisi Kebangkitan Demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas