Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haram BPJS: NU Tegas Menolak, Muhammadiyah Menggantung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi pembahasan seru tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Haram BPJS: NU Tegas Menolak, Muhammadiyah Menggantung
Warta Kota/Ichwan Chasani
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi pembahasan seru tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar di dunia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Fatwa “haram” Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap BJPS Kesehatan akan menjadi pembahasan dalam Muktamar Ke-33 NU yang dibuka Presiden Joko Widodo di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8) ini.

Sementara Muhammadiyah akan membahasnya dalam Sidang Tanwir di Makassar, hari ini.

Bedanya, pembahasan NU terkait penguatan penolakan. Sementara Muhammadiyah akan memperkuat alasan mendukung sikap MUI yang menilai BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin di Makassar, kemarin, menjadi “sasaran” pertanyaan wartawan terkait fatwa anyar lembaga yang dipimpinnya, MUI.

Din Syamsuddin resmi menjadi Ketua Umum MUI menggantikan almarhum KH Sahal Mahfudz, 18 Januari 2014.

Beberapa kali wartawan mencoba memancing Din untuk bicara BPJS, namun berkali-kali pula ditolak.

Berita Rekomendasi

Din ke Makassar untuk menghadiri rangkaian acara Muktamar Ke-47 Muhammadiyah.

"Nanti,... belum...Kita bahas masalah itu, saya akan bahas dulu dengan pengurus MUI lainnya, besok akan saya ungkapkan alasan kita," ujar Din di sela peresmian Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah (Pusdim) Kota Makassar, Jl Gunung Lompo Battang, Makassar.

Sejumlah wartawan terus mendesak. "Sudah yah besok saja, saya mau bicarakan dulu dengan pengurus," ujar Din meninggikan suara.

Bahkan beberapa wartawan mengejar hingga ke Toroya Alphard yang akan tumpangi Din, namun tetap tak memperoleh penjelasan.

Di lokasi Muktamar Ke-33 NU, Jombang, Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Prof Dr Said Aqil Siraj memastikan penolakan “haram” ormas yang dipimpinnya terhadap fatwa MUI.

"Seharusnya tidak sampai ke tingkat haram. Bisa makruh, mubah atau subhat. MUI mudah mengobral fatwa,” kata Said.

Dia juga memastikan fatwa MUI tentang pengelolaan dana BPJS dibahas dalam Muktamar Ke-33 NU, 1-5 Agustus 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas