Haram BPJS: NU Tegas Menolak, Muhammadiyah Menggantung
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi pembahasan seru tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas)
Editor: Sugiyarto
Sehingga dari dua unsur itu, BPJS Kesehatan dianggap belum bisa memenuhi syariah.
Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam.
Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan, BPJS Kesehatan juga melakukan riba, yang dilarang oleh Islam. Riba didapat BPJS Kesehatan dengan menarik bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran.
"Enggak boleh, kalau syariah enggak boleh begitu," kata dia.
Kemaslahatan Ummat
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto memastikan, Presiden Jokowi memerintahkah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan BPJS Kesehatan Fahmi Idris menemui, kemudian berdialog dengan MUI.
Keinginan presiden ini, dalam menyikapi atas Fatwa MUI yang mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS.
MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.
"Presiden tugaskan Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu," ungkap Sekretaris Kabinet, Andi Wijayanto, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, akan dilakukan dialog dengan MUI minggu depan setelah Muktamar NU dan Muhammadiyah.
"Dialog sesegera mungkin. MUI minta dialognya minggu depan. Jadi kami tunggu dialog ketiga pihak. Kita masih menunggu dialog. Setelah itu menteri kesehatan dan kepala BPJS akan lapor ke presiden," jelas Wijayanto.
Menurutnya, pemerintah akan mencari titik temu terkait persoalan tersebut. Tapi itu akan terjadi setelah poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu.
Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menolak berkomentar banyak soal fatwa tersebut. "(Fatwa) BPJS ini adalah kewenangan MUI," kata Lukman.
Menurut Lukman, Kementerian Agama bukan dalam posisi melahirkan berbagai fatwa, termasuk soal BPJS Kesehatan.
Fatwa, kata dia, hadir ke tengah masyarakat melalui proses yang resmi dan dibahas oleh para ulama dan pakar yang berkompeten.
"Kami bukan dalam posisi mengomentari, menilai tentang info yang belum jelas terkait BPJS itu sendiri," katanya.(TRIBUNnews/mal/why/kcm/sim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.