PBB dan PKPI Tak Dapat Mengusung Calon Kepala Daerah di Luwu Utara
Dua partai politik (parpol) di Luwu Utara, tak dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Dua partai politik (parpol) di Luwu Utara, tak dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada mendatang.
Dua parpol tersebut ialah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dua parpol tersebut mengumpulkan 9.375 suara pada Pilcaleg lalu. PBB mengumpulkan suara sah sebanyak 8.087 suara dan PKPI mengumpulkan 1.288 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.