Tukang Batu Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan
Pelaku Darsono (54), yang bekerja sebagai tukang batu, tega melakukan persetubuhan kepada anak tirinya hingga hamil.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Aksi bejat menimpa anak berinisial R (17) karena perbuatan ayah tirinya di Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku Darsono (54), yang bekerja sebagai tukang batu, tega melakukan persetubuhan kepada anak tirinya hingga hamil.
Darsono mengaku khilaf saat melihat korban sedang tertidur karena memakai pakaian yang membuat dirinya terangsang.
Maka dia nekat melakukan aksi biadab itu karena tidak bisa menahan nafsunya, walau itu terbilang anaknya sendiri meskipun anak tiri.
"Saya khilaf saat melihat korban tidur dan pintunya tidak terkunci. Saya nafsu kebetulan korban tidur sendiri," ujar Darsono.
Selama ini, tersangka tinggal bersama istri kedua dan empat anak tirinya. Sementara istri pertamanya tinggal di Kesesirejo, Pemalang bersama keenam anaknya.
"Dari istri pertama, saya sudah punya lima cucu dari anak-anak kandung saya. Tapi saya menikah lagi," kata bapak yang memiliki 10 anak ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry menjelaskan, waktu kejadiannya diperkirakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Saat itu, R yang sudah tidak bersekolah itu sedang tidur di dalam kamarnya yang tak terkunci. Korban yang berontak, dipegang tangannya sambil pelaku memeloroti celana korban.
"Kemudian korban saat itu ketakutan dan hanya bisa menangis," ujar dia, Selasa (4/8/2015).
Menurut keterangannya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Sehingga korban mengandung kurang lebih usianya 7 bulan," katanya.
Polisi menyita barang bukti satu stel baju tidur warna putih, satu potong celana dalam wanita, dan satu potong sarung motif kotak-kotak.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 46 UU RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan pasal 285 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka tersebut ditahan di Polres Pekalongan, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2015," kata dia.