Ngebet Dikawini Copilot, Wanita Bersuami Ini Ditipu Buruh Serabutan Rp 408 Juta
Pekerjaannya hanya buruh serabutan namun Ahmad Muhammad (23) bisa memperdaya seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Pati, Jawa Tengah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tubuhnya terbilang kecil, tidak tinggi, kulitnya juga tidak putih.
Pekerjaannya hanya buruh serabutan di sebuah perusahaan konveksi di daerah Garut, namun Ahmad Muhammad (23) bisa memperdaya seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Pati, Jawa Tengah.
Total Rp 408 juta rupiah uang dari ibu muda itu berhasil dikuras oleh Ahmad.
Berbekal foto-foto seorang co-pilot bernama Heryanto Pratama, Ahmad lalu membuat akun palsu alias "kloningan".
Foto-foto milik Heryanto Pratama ini lalu dimasukkan ke dalam akun media sosial Badoo yang dibuat oleh Ahmad.
Kepada sesama pengguna media sosial Badoo, Ahmad menyamar sebagai Heryanto yang berprofesi sebagai co-pilot.
Hingga akhirnya dia mulai menjali komunikasi via chat Badoo dengan A. Tetap mengaku sebagai Heryanto, seorang co-pilot maskapai ternama di Indonesia, Ahmad mulai melancarkan aksinya.
Mulai dari terjerat kasus narkoba dan butuh dana untuk tebusan, izin terbang yang ditahan oleh maskapai, hingga gaji yang tertunda selama tiga tahun.
Awalnya Ahmad dan korban hanya berkomunikasi melalui chating Badoo, namun kata-kata dan janji manis Ahmad membuat mereka akhirnya bertukar nomor telepon dan pin blackberry.
Komunikasi makin intens di antara mereka, janji akan dinikahi membuat korban akhirnya luluh dan bersedia memberikan apa saja yang diminta oleh Ahmad.
Korban yang sudah masuk tipu daya Ahmad, mau saja ketika diminta mengirimkan uang.
"Sembilan kali transfer, total Rp 408 juta," kata Ahmad saat gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (5/8).
"Isi fotonya foto orang lain," kata Ahmad. Korban makin percaya saat Ahmad mengaku uang gajinya sebagai co pilot selama tiga tahun senilai Rp 900 juta masih ditahan oleh pihak maskapai.
"Saya bilang nanti saya ganti kalau sudah cair gajinya. Saya belum pernah ketemu sama dia, katanya sih masih bersuami. Tapi dia mau ninggalin suaminya kalau saya nikahi," katanya.
Hanya butuh sembilan hari Ahmad menggasak harta korban, mulai dari 18 hingga 27 Juni 2015.
"Korban mentransfer sebanyak sembilan kali, total Rp 408 juta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Musni Arifin.
Musni menuturkan, penangkapan Ahmad dan dibantu oleh Bareskrim dan Polres Garut. Butuh kerja keras dan kejelian ekstra untuk menangkap pelaku. “Sebelumnya kami pancing," katanya.
Dari tangan Ahmad, polisi menyita uang tunai Rp 161 juta, tiga unit handphone, 10 buah perhiasan emas, dua unit sepeda motor, serta beberapa barang lainnya.
Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Saat ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Ahmad masih membawa uang tunai senilai Rp 161 juta di tas pinggang kecil.
Tas pinggang berisi uang ratusan juta ini kemana mana disimpan Ahmad di bawa jok sepeda motor Suzuki Satria FU yang dibelinya juga dari hasil menipu korban A.
Dia mengaku takut menyimpan uang sebanyak itu di rumahnya lantaran kondisi rumahnya dianggap tak aman.
Uang ratusan juta rupiah hasil menipu A dibelikan perhiasan emas untuk ibu dan saudaranya.
Selain membeli emas, Ahmad juga membeli dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.
"Itu (perhiasan emas) rencana untuk ibu sama saudara," kata Ahmad.
Sadar bahwa uang itu hasil kejahatan, Ahmad memberikan zakat mal di masjid dekat rumahnya.
Total Rp 7 juta uang hasil kejahatannya disumbangkan ke masjid untuk perbaikan masjid.
"Ya untuk sumbangan masjid, untuk membersihkan harta," katanya polos.
Emas untuk keluarga dan sumbangan masjid beres, Ahmad lalu mengajak rekannya berfoya-foya.
Setiap hari Ahmad dan kawannya berpesta minuman keras dan menyewa wanita panggilan.
"Semua saya traktir," katanya.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP H Sugeng Tiyarto, menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kenalan baru di media sosial.
"Jangan mudah percaya khususnya kenalan baru, pastikan dulu identitasnya sudah betul atau tidak," kata Sugeng. (Lyz)