PRT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Pria Beristri di Kebun Kosong
Keduanya mengaku telah berhubungan badan sebanyak empat kali dan hasil hubungan ini yang membuat Siti akhirnya berbadan dua.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang ibu yang juga pembantu rumah tangga asal Kebumen, Siti Juwariyah (31) harus mendekam di dalam sel Mapolsek Jebres, Solo.
Wanita berusia 31 tahun ini menjadi tersangka lantaran membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri, Minggu (26/7/2015). Siti yang kos di Jebres menuturkan, dia mengandung janin hasil hubungannya dengan seorang pria yang telah beristri, Guntur Santoso (39).
Pria asal Gatak, Sukoharjo yang tinggal di Mojosongo, Jebres Solo dan bekerja di toko peralatan komputer ini telah menjalin hubungan selama sembilan bulan dengan Siti.
Keduanya mengaku telah berhubungan badan sebanyak empat kali dan hasil hubungan ini yang membuat Siti akhirnya berbadan dua.
"Saat hamil saya merahasiakannya. Bos saya juga tidak mengetahui kehamilan saya. Saat melahirkan, saya juga lakukan sendiri di dalam kamar kos dan menggunakan gunting untuk memotong ari-ari," ujar Siti di Mapolsek Jebres, Rabu (5/8/2015).
Usai melahirkan, Siti sempat kalut dan mencoba membunuh anaknya ini dengan cara dicekik menggunakan tangan hingga kain.
Namun karena merasa tidak tega, akhirnya Siti memilih untuk membuangnya di sebuah kebun kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat kosnya, Minggu (26/7/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baru sekitar pukul 05.00, seorang saksi melihat ada hal yang mencurigakan dan tangisan bayi di kebun di bawah pohon pisang.
Saksi kemudian memanggil sejumlah warga untuk melakukan pengecekan dan ditemukan bayi laki-laki dibalut kain jarit di dalam sebuah kardus.
Ayah bayi, Guntur Santoso (39) mengatakan, sempat mengajak Siti untuk periksa ke dokter sehari sebelum bayinya dilahirkan atau pada hari Sabtu (25/7/2015), tetapi niatnya ini batal karena sang dokter yang dituju sedang tutup kliniknya.
"Sabtu itu mau periksa ke dokter, tapi tutup dan janjian periksa lagi Senin. Hari Senin, saya hubungi (Siti) ternyata tidak jadi periksa karena bayinya sudah dibuang, waktu itu pikiran saya kosong dan campur aduk," ujarnya.
Mendengar kabar ini, Guntur langsung menuju tempat kos Siti untuk melihat kondisinya dan membuang ari-ari atau tali pusar si bayi ke Bengawan Solo.
"Sebenarnya saya punya rencana supaya bayi yang lahir dititipkan ke panti asuhan dulu, nanti setelah satu tahun mau diadopsinya setelah saya bilang kepada istri saya," sambung Guntur.
Guntur menuturkan, dia bersama istrinya belum dikaruniai seorang anak meski sudah menikah selama bertahun-tahun, sehingga berniat akan mengadopsi si bayi.
"Sebelumnya istri saya belum tahu kalau saya masuk penjara, kemudian Pak Polisi yang memberi tahu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," sambungnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan dua hari setelah tersangka membuang bayinya atau Selasa (28/7/2015), lantaran setelah dilakukan cek TKP dan olah TKP ada petunjuk darah yang tercecer yang mengarah kepada tersangka.
"Tersangka merupakan seorang janda sehingga merasa malu memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah dengan Guntur. Kondisi bayinya sehat, dan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Edison menambahkan, atas peristiwa itu tersangka dijerat dakwaan Primer Pasal 36 b Jo. 77 b subsider 76 c Jo. 80 ayat 1 UU No. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 308 KUHP tentang Pembuangan Bayi dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Untuk Guntur Santoso dijerat dakwaan Primer Pasal 76 b Jo. 77 b Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) subsider Pasal 304 tentang Pembiaran Anak Kandung dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.