Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Peragakan 34 Adegan Prarekonstruksi Saat Membunuh Rian

Prarekonstruksi kasus pembunuhan Asisten Presiden Direktur XL Axiata, Hayriantira (37), digelar di lokasi kejadian, Kamis (6/8) petang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tersangka Peragakan 34 Adegan Prarekonstruksi Saat Membunuh Rian
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
AK alias AW (38) pembunuh Asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira (37) saat digelandang aparat Jatanras Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Prarekonstruksi kasus pembunuhan Asisten Presiden Direktur XL Axiata, Hayriantira (37), digelar di lokasi kejadian, Kamis (6/8) petang.

Tersangka pembunuh, AW (36), memperagakan 34 adegan upayanya membunuh korban di Hotel Cipaganti Cipanas Garut, di kamar nomor 5.

Prarekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat Polres Garut dan dihadiri puluhan wartawan.

Keluarga korban yang juga berada di hotel yang sama sempat emosi saat tersangka mendatangi lokasi kejadian.

Kapolres Garut AKBP Arif Rachman mengatakan kasus ini bermula saat Polres Garut menemukan sesosok mayat perempuan mengambang di bak rendam air panas, 31 Oktober 2014.

Saat itu, penjaga Hotel Cipaganti menemukan kejanggalan pada kamar nomor 5 karena penyewanya tidak kunjung check out.

"Kemudian kami masuk ke kamar dan menemukan korban dalam kondisi membengkak. Kami pun mendapat rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa tersangka dan korban masuk ke kamar tersebut," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kapolres mengatakan tidak menemukan barang apapun yang dapat menunjukkan identitas jenazah perempuan tersebut.

Pihaknya pun tidak bisa mengidentifikasinya lewat finger print karena kondisi jari korban sudah rusak.

Kapolres mengatakan jenazah tersebut diautopsi di RS Sartika Asih Bandung, kemudian dimakamkan di TPU Cibunar di Tarogongkidul.

Saat Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini dengan menangkap tersangka, terkuaklah identitas korban.

"Dari hasil autopsi, dugaan ada kekerasan pada leher korban dan kepala korban. Ada dugaan juga korban kehabisan napas. Tersangka diancam KUHP Pasal 338 dan 340," katanya.

Rencana sebelumnya, Polres Garut akan membongkar makam korban di TPU Cibunar di Tarogongkidul, Kamis (6/8) sore. Namun mengingat prarekonstruksi baru dilaksanakan petang, pembongkaran makam dilakukan keesokan harinya.

"Kami sudah menandai makam korban dan akan membongkarnya siang hari atas permintaan keluarga korban. Ini sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penyelidikan, hanya memenuhi keinginan keluarga untuk dipindahkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hayriantira diduga tewas dibunuh oleh teman dekatnya, AW. Awalnya keluarga mengira Hayriantira hilang pada November 2014 sehingga terus mencarinya melalui teman-teman dekatnya.

Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2015, terungkap bahwa Hayriantira tewas dibunuh. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas