Direktur Utama RSUD Karimun Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
drg Agung Maryanto, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun, akhirnya dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Editor: Dewi Agustina
Lapotan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) menggunakan dana APBN tahun 2104 senilai Rp 6,7 miliar, Senin (6/7/2015) lalu, drg Agung Maryanto, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karimun, akhirnya dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (5/8/2015).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, yang bersangkutan sudah seharusnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD TBK, tegas Yulianto, Dr Agung dan Syamsudin selaku Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS), dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.
"Hasil audit sementara, estimasi penyidik kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Sementara untuk tersangka Syamsudin, sudah ditetapkan sebagai DPO dan sudah dilakukan pencekalan. Tapi yakinlah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan pasti akan tertangkap. Jangan pernah merasa aman, jika tertangkap tidak akan lepas dari penambahan hukum yang lebih berat. Tindakan melarikan diri itu sudah jelas mempersulit," ancam Yulianto.
Dalam penetapan status kedua tersangka, paling terpenting menyelamatkan kerugian keuangan negara. Penyidik akan berupaya melakukan aset resert.
Untuk memastikan nilai rill kerugian negara, pihak BPKP masih melakukan penghitungan. Dari sejumlah Alkes yang diadakan sesuai kontrak, kedua tersangka telah melakukan kemufakatan jahat dengan melakukan mark up.
Sementara itu drg Agung saat digiring kedalam mobil tahanan Kejaksaan tidak banyak memberikan tanggapan. Saat ditanya awak media ia hanya mengatakan, "Saya telah dizolimi," jawab Agung singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.