Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Basel yang Ditahan Merasa Kasusnya Bernuansa Politik

Oknum Anggota DPRD Bangka Selatan Obi Ardi ditahan di Polda Bangka Belitung terkait dugaan kasus pencabulan anak d ibawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPRD Basel yang Ditahan Merasa Kasusnya Bernuansa Politik
(Facebook/Dokumen pribadi)
Anggota DPRD Bangka Selatan Obi Ardi 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Oknum Anggota DPRD Bangka Selatan Obi Ardi ditahan di Polda Bangka Belitung terkait dugaan kasus pencabulan anak d ibawah umur.

Sebelum ditahan, Obi memenuhi panggilan penyidik Polda Babel, Jumat (7/8/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan Obi.

Obi menilai kasus yang membelitnya bernuansa politik. "Tolong masyarakat tidak berpikir sepihak atas kasus ini. Sebab apapun yang terjadi sesungguhnya kental dengan nuansa politik. Maaf saya tidak bisa bicara lama-lama sebab sebentar lagi saya mau ke Polda Babel untuk ditahan," kata Obi saat menghubungi Bangka Pos Group melalui telepon seluler, Jumat siang.

Kabid Humas Polda Babel AKBP A Muin melalui Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Babel AKBP Arbain mengatakan Obi sudah ditahan.

"Obi sudah kita tahan tadi (Jumat, red) siang sekitar jam 3," kata Arbain saat dihubungi melalui ponsel.
Arbain tak menjelaskan kronologi penahanan oknum dewan tersebut oleh pihak Polda Babel.

"Nanti kasus ini akan kita ekspose. Dan ini sudah saya sampaikan ke Kabid Humas Polda Babel," kata Arbain.

Arbain menjelaskan, Obi akan dijerat menggunakan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Siti Nurbaya, penasihat hukum korban berinisial Tt (17), juga menilai kasus dugaan pencabulan ini sarat kepentingan pihak tertentu.

"Kasus Obi ini sudah banyak kepentingan lain oleh pihak-pihak yang tidak semestinya punya kepentingan. Dan hal ini sangat saya sesalkan," kata Siti Nurbaya ditemui Bangka Pos di kediaman keluarga Tt di Pangkalbalam, Jumat malam.

Menurut Siti Nurbaya, kasus tersebut tidak mesti berlanjut ke jalur hukum, lantaran Tt dan Obi sama-sama suka dan sudah diselesaikan secara baik oleh kedua pihak.

Siti Nurbaya menjelaskan, dalam penyelesaian itu, dibuat pernyataan tertulis menggunakan materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Tt dan orangtuanya. Surat pernyataan tertulis itu berisikan keterangan pihak keluarga Tt tidak menuntut secara hukum atas perkara kasus yang melibatkan oknum dewan itu.

Masih kata Siti Nurbaya, di dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan, jika seseorang pria bermaksud menikahi seorang wanita meski usai wanita itu di bawah umur tidak melanggar undang-undang, asalkan direstui oleh kedua orangtua wanita tersebut.

Ia menilai pemberitaan kasus ini di sejumlah media massa terkesan sepihak sehingga berdampak secara psikologi pada diri Tt. Pihaknya juga merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, diantaranya soal penjemputan terhadap keluarga kliennya termasuk Tt oleh kepolisian.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas