Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Keadaan Mabuk Pelaku Mengayunkan Cangkul ke Arah Warga

ersangka penganiayaan dengan menggunakan cangkul di jalan Timoho, Gondukusuman, Yogyakarta dengan korban M Firza (20), berhasil diamankan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dalam Keadaan Mabuk Pelaku Mengayunkan Cangkul ke Arah Warga
TRIBUNJOGJA/ Jihad Akbar
Tersangka penganiayaan menggunakan cangkul tiba di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 10.20 wib. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tersangka penganiayaan dengan menggunakan cangkul di jalan Timoho, Gondukusuman, Yogyakarta dengan korban M Firza (20), berhasil diamankan pihak Polresta Yogyakarta.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan tindak penganiayaan tersebut diduga lantaran pelampiasan, setelah takut dan marah karena diteriaki warga yang geram akan ulah tersangka.

Sebelumnya, tersangka yang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol menggeber-geberkan sepeda motor yang dikendarainya di jalan Timoho, Gondokusuman, Yogya.

Demikian diungkapkan Kapolresta Yogya, Kombes Pol Pri Hartono, melalui Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Heru Muslimin, Senin (10/8/2015).

Heru memaparkan, sebelum kejadian, terrsangka Anis (25) yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogya, mengadakan pesta minuman keras (miras) di area dalam kampus yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Jumat (7/8/2015) malam sekitar pukul 21.00.

"Dia (tersangka) sempat minum-minum sama empat temannya di dalam kampus. Lalu saat sudah mabuk dia pamit kepada teman-temannya untuk keluar mencari rokok," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU bernomer polisi AB 6006 ML tersangka keluar area kampus. Sesampainya di jalan Timoho tersangka lantas menggeber-geberkan sepeda motor yang ditunggangi. Warga sekitar yang merasa geram lantas meneriaki tersangka.

Selanjutnya, lanjut Heru, tersangka yang ketakutan dan marah akhirnya meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan berlari ke arah kampus. Sesampainya di salah satu bank yang terletak persis terletak di utara kampus, tersangka melihat ada sebuah cangkul dari pekerja yang sedang lembur proyek perbaikan bank.

"Tersangka lalu mengambil cangkul itu. Kemudian dia berbalik mungkin mau mengamuk warga. Sebelum sampai di jalan, dia sempat mengejar-ngejar para pekerja proyek, satpam bank dan warga dengan mengayunkan cangkul yang dibawanya hingga mereka berlarian," terang Heru.

Kemudian, tersangka yang masih dalam keadaan mabuk tersebut berjalan ke arah jalan Timoho dengan terus mengayunkan cangkul yang dibawa. Nahas, korban bersama seorang temannya yang saat itu melintas, sekitar pukul 22.20, langsung terkena sabetan cangkul tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di bagian kepala serta luka sobek dan lebam di wajah. Korban langsung dibawa ke RS Bethesda oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan.

Sedangkan, tersangka yang melihat korban terjatuh dan bersimbah darah karena terkena sabetan cangkul langsung melarikan diri dan masuk ke dalam area kampus. Dari pengakuan, saat itu juga tersangka melarikan diri dengan keluar melalui pintu belakang kampus.

Heru mengungkapkan, saat sampai di daerah Janti tersangka lantas menaiki bus arah Surabaya. Tersangka saat itu berencana untuk melarikan diri ke pulau Bali.

"Mendapat laporan adanya tindak aniaya tersebut kami langsung lakukan penyelidikan, setelah identitas diketahui langsung kami lakukan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.

Sebelumnya kami memperkirakan tersangka akan lari melalui bandara dan kami sudah koordinasi dengan pihak bandara Yogya dan Solo. Tapi berikutnya kami mendapatkan informasi ternyata tersangka lari melalui jalur darat menuju Bali, kemudian kami langsung lakukan koordinasi dengan kepolisian Banyuwangi," tambah Heru.

Tersangka berhasil diamankan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 02.00 dini hari. Keberhasilan penangkapan tersebut setelah pihak Polresta Yogya yang sudah mengantongi identitas tersangka melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi Ketapang dan mengirim tim untuk melakukan pengejaran.

Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Kami akan proses dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang tindak pidana penganiayaan ," ungkap Heru. (*)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas