Cium Pipi Tetangga, Kasmiyadi Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah tetangga hadir di rumah Kasmiyadi untuk membantu, termasuk EH.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Lelaki paruh baya, Kasmiyadi (52), warga Dusun Sidowayah, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, dilaporkan perempuan tetangganya sendiri yang berinisial EH (44), Kamis (13/8/2015).
Itu setelah Kasmiyadi yang sehari-hari petani ini nekat mencium pipi EH.
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Gatot Mustofa mengungkapkan, berdasarkan laporan EH, kasus itu bermula ketika Kasmiyadi menggelar hajatan di rumahnya beberapa hari lalu.
Sejumlah tetangga hadir di rumah Kasmiyadi untuk membantu, termasuk EH.
Semula, aktivitas EH membantu di rumah terlapor lancar-lancar saja. Namun entah bagaimana awalnya, Kasmiyadi tiba-tiba saja mencium pipi EH sebanyak dua kali.
EH kaget bukan kepalang. Lebih-lebih ‘pencurian’ pipi itu dilakukan terlapor di depan orang banyak.
Meski statusnya janda, EH merasa malu. EH saat itu langsung pulang dan menangis. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
Gatot menegaskan, jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum.
"Ancamannya hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Gatot.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Penulis: Sutono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.