Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selewengkan Jatah Raskin Senilai Rp 2,6 Miliar, Mantan Kades di Pamekasan Ditangkap

Mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep (35), ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Selewengkan Jatah Raskin Senilai Rp 2,6 Miliar, Mantan Kades di Pamekasan Ditangkap
Kompas.com
Beras untuk masyarakat miskin 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep (35), ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, di rumahnya, Kamis (13/8/2015).

Ditangkapnya Mustahep, yang terlibat kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) dengan kerugian sebesar Rp 2,6 miliar, berkaitan dengan turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan Mustahep divonis 4 tahun penjara.

Proses penangkapan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, dibantu sejumlah aparat Polres Pamekasan, saat itu Mustahep tidak melakukan perlawanan, kecuali sejumlah keluarga yang menghendaki agar Mustahep tidak dibawa.

Meski Mustahep awalnya menolak untuk dibawa. Ia meminta penangkapan dirinya ditunda lain waktu, karena masih ada sesuatu yang harus dituntaskan, namun aparat tidak mengabulkan.

Karena khawatir Mustahep melarikan diri. Sehingga Mustahep ditangkap dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-A, Pamekasan.

Sebab sebelumnya, Musthep sudah diberi surat panggilan untuk menghadap penyidik Kejari Pamekasan, berkaitan dengan putusan kasasi MA.

Namun Mustahep tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Berita Rekomendasi

Kepada Surya, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan, eksekusi terhadap Mustahep ini, berdasarkan putusan MA Nomor 109/K/Pidsus/2015, tertanggal 3 Juni 2015.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas