Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Ini Bisnis Jual Wanita ke Batam

Wong Chen Ai alias Wati dan Alexander Halim, pasangan suami istri (Pasutri) tinggal di Villa Kepiting Lor, Surabaya sama-sama mendekam di penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Suami Istri Ini Bisnis Jual Wanita ke Batam
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Wong Chen Ai alias Wati dan Alexander Halim, pasangan suami istri (Pasutri) tinggal di Villa Kepiting Lor, Surabaya sama-sama mendekam di penjara selama tiga tahun.

Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2015). Mereka dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang karena telah menjual sejumlah gadis Surabaya ke Batam.

"Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim Sri Purnamawati membaca amar putusannya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda, masing Rp 120 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Menanggapi vonis tersebut, pasutri ini menyatakan pikir-pikir. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir pak hakim," jawab terdakwa.

Demikian halnya jaksa Feri Rahman selaku jaksa penuntut umum juga memilih pikir-pikir. Alasannya, dia harus melapor ke pimpinan terlebih dulu sebelum menentukan sikap. "Saya pikir-pikir juga," kata Feri.

Putusan itu setahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Berita Rekomendasi

Tapi untuk dendanya sama, jaksa juga meminta terdakwa kasus traficking ini dihukum denda Rp 120 juta.

Dalam perkara ini, sebenarnya ada tiga terdakwa. Satu terdakwa lain adalah Liem Gien Lan Nio alias Lena, namun berkas dan sidangnya terpisah.

Perempuan asal Jl Grudo itu sudah dijatuhi vonis pada Selasa (14/7/2015) lalu. Dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketiganya adalah terdakwa kasus penjualan cewek-cewek Surabaya ke Batam. Para korban dijanjikan kerja menjadi pemandu lagu di tempat karaoke di Batam dengan gaji Rp 10 juta per bulan.

Sesampai di Batam, cewek-cewek ini tidak hanya diperkejakan sebagai pemandu lagu tapi juga dijual ke para hidung belang dengan tarip Rp 1 juta sekali kencan.

Perkara ini terungkap setelah dua korban berhasil kabur dari kungkungan di bisnis prostitusi di Ruko The Centro di Batam.

Sesampai di Surabaya korban melapor ke Pemkot dan Polrestabes Surabaya.

Dari situ Pemkot bersama Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk membongkar sindikat penjualan wanita ini.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas