Anggota Lanal Palembang Ringkus 4 Perompak Kapal TB Noah IV
Sebanyak empat dari enam pelaku yang diduga perompak diringkus anggota Pos 1 Ilir Lanal Palembang, Senin (17/8/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak empat dari enam pelaku yang diduga perompak diringkus anggota Pos 1 Ilir Lanal Palembang, Senin (17/8/2015).
Pelaku menggunakan speedboat sekitar pukul 11.00 naik ke atas kapal TB Noah IV yang dinahkodai Kristian Taghuriri yang kapalnya sedang lego jangkar di sekitar depan Pulau Kemaro Sungai Musi.
"Pelaku meminta solar kepada nahkoda secara paksa tapi tidak dikasih. Kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap nahkoda sehingga terjadi perlawanan oleh ABK dan nahkoda. Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan kapal sambil mengancam akan kembali lagi," ungkap Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kol L (P) Purwanto SE MSi, Rabu (19/8/2015).
Kemudian pukul 12.15, pelaku datang lagi berjumlah 6 orang dengan menggunakan 2 speedboat dan membawa senjata tajam berupa parang panjang, pisau dan belati.
Karena terancam, nahkoda melapor ke Posmat 1 Ilir Lanal Palembang.
Setelah itu Danposmat 1 Ilir, Pelda M Yusuf memerintahkan anggotanya untuk mengecek laporan dari nahkoda TB Noah IV.
Kedatangan anggota TNI AL Posmat 1 Ilir tersebut membuat para pelaku berusaha melarikan diri.
Empat dari pelaku berhasil tertangkap. Sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Keempat pelaku dibawa ke Posmat 1 Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Nama pelaku tersebut yakni Efri Yadin (25) Jl Mayor Zen Lr Pantai RT 031 RW 007 Kelurahan Sungailais Kecamatan Kalidoni, Aripin (28) Jl Mayor Zen Lr Badai No 24 RT 032 RW 007 Kelurahan Sungailais Kecamatan Kalidoni, Wijaya Kusuma (25) Pulau Kemaro RT 018 RW 003 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT 1, Iskandar (19).
Dua lagi yang melarikan diri bernama Dayat dan Aguk.
Peralatan pelaku yang berhasil diamankan antara lain 2 speedboat warna hijau dan hitam, dua mesin tempel 40 PK, 6 galon isi minyak solar, 3 sajam.
"Untuk saat ini keempat pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Lanal untuk proses lebih lanjut. Larinya diancamkan ke pasal 441 tentang pelayaran. Sanksinya hukuman paling lama kurungan 15 tahun. Menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Lanal. Tidak menutup kemungkinan bisa dilimpahkan," kata Danlanal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.