Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau
Jajaran Polres Meranti bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Filemon Halawa
TRIBUNNEWS.COM, MERANTI - Jajaran Polres Meranti bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau.
Saat diamankan, kayu diangkut dua kapal laut, yakni KM Berkat I dan KM Bokor Mas, Rabu (19/8/2015) dini hari.
Penangkapan dilakukan di perairan laut Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Meranti, Provinsi Riau. Diduga, kayu selundupan ini akan dibawa ke Negeri Jiran, Malaysia, untuk dijual.
Kapolres Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, menjelaskan, saat penangkapan kedua kapal, beberapa anak buah kapal (ABK) sempat melarikan dir.
"Di bibir pantai tersebut, sudah siap-siap mereka mengarah ke Selat Malaka untuk berangkat," kata Pandra kepada awak media, Rabu siang.
Meski begitu, polisi tidak menemukan dalang penyelundupan melainkan hanya menangkap dua ABK, Jef dan Er.
"Saat kami menggeledah dua kapal tersebut, kami menemukan dua paspor atas inisial Jef dan Er. Dari paspor yang kami temukan, kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Pandra mengungkapkan, penangkapan berawal dari pengintaian anggotanya selama dua hari di Desa Bokor.
Setelah menyusuri sungai menggunakan speed boat, akhirnya sekitar pukul 24.00 WIB, petugas menemukan kapal sedang berlabuh tak jauh dari bibir pantai.
"Saat akan ditangkap, petugas melihat dua unit kapal tersebut mengarah ke Selat Malaka. Dari situ, kuat dugaan rencananya ribuan batang kayu tersebut akan dijual ke sana. Apalagi harga bakau di Malaysia cukup mahal, mencapai Rp 36 ribu per batang," terangnya.
Untuk harga kayu dari dua muatan kapal yang akan diselundupkan saat ini, sebesar Rp 252 juta.
Pandra menjelaskan, pada pertengahan 2014 lalu hal serupa juga pernah terjadi di Meranti. Kapal bermuatan ribuan batang kayu bakau yang akan dibawa ke Malaysia diamankan petugas Polres Kepulauan Meranti.
Kayu diamankan saat bongkar muat di Sungai Perumbi, Desa Mantiasa, Kecamatan Rangsang Barat.
Penangkapan tersebut juga hasil kerja sama antara Polres Kepulauan Meranti dengan Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti. Pihaknya berjanji, akan mengusut kasus perambahan hutan bakau tersebut.
Menurutnya, akibat perambahan hutan bakau di wilayahnya, Pemkab Meranti mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Atas kejadian penyelundupan ini, ditaksir kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Dishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti Mamun Murod mengatakan tidak adanya polisi hutan (Polhut) dari Dishutbun sering kali dimanfaatkan oleh oknum masyarakat tak bertanggungjawab dengan merambah hutan bakau.
"Kami selalu melaporkan ke pihak Polres Kepulauan Meranti jika ada temuan seperti ini," ujar Murod.
Kini, dua unit kapal yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah tersebut, beserta barang bukti lainnya sudah dibawa dan diamankan ke Pos Sandar Polair Polres Meranti di Selatpanjang, Ibu Kota Kabupaten Meranti.