Wali Murid Belum Puas Penyelesaian Dugaan Pungli SDN Bandungrejosari
Persoalan pungutan yang terjadi di SDN Bandungrejosari 1 Malang, masih belum tuntas meski sudah dibawa ke DPRD Kota Malang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Persoalan pungutan yang terjadi di SDN Bandungrejosari 1 Malang, masih belum tuntas meski sudah dibawa ke DPRD Kota Malang.
Wali Murid masih memprotes dengan memberikan sejumlah bukti baru yang mendukung tudingan mereka, Jumat (21/8/2015).
Wali murid yang kontra soal pungutan di SDN Bandungrejosari 1 Malang berkumpul di Kantor Pengacara Agus S Sugianto, Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jumat (21/8/2015) siang.
Salah satu bukti yang diberikan adalah rekaman CD yang berisi percakapan antara sekolah, serta wali murid yang membahas pungutan pembelian komputer.
Selain itu, adapula sejumlah surat pernyataan yang juga menegaskan bahwa pembelian komputer sudah ditentukan sekolah.
Herlia Pratiwi, Wali Murid di sekolah tersebut menjelaskan, dugaan pungli berdalih pembelian perangkat komputer itu nyata.
Mereka juga kecewa hasil pertemuan bersama DPRD Kota Malang dan Dinas Pendidikan yang justru melegalkan pungutan.
“Kami menolak pungutan ini,” tegas Herlia kepada wartawan, Jumat (21/8/2015) siang.
Mereka bahkan sudah menunjuk Pengacara Agus S Sugianto untuk mengawal jika sewaktu-wakltu masalah ini berlanjut sampai ke ranah hukum.
Agus ditunjuk untuk mengawal aspirasi wali murid sejak tiga hari lalu.
Meski begitu, Agus memastikan belum membawa permasalahan dugaan pungli di SDN Bandungrejosari 1 Malang ke ranah hukum.
“Kami masih menunggu niat baik dari Komite dan Sekolah,” tambahnya.
Menurutnya, dugaan pungli di sekolah tersebut berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Dugaan ini lantaran seluruh sumbangan yang masuk ke sekolah tak dilaporkan kepada wali murid yang memberikan sumbangan.
Selain itu, dugaan tersebut lantaran uang hasil pembelian langsung dikelola oleh sekolah, bukan oleh Komite Sekolah, ataupun Paguyuban.
Uang hasil pembelian disetorkan kepada Bendahara Paguyuban, lalu diserahkan kepada sekolah.
“Besarannya berbeda-beda tiap kelas,” kata Eko yang juga dosen di Universitas Merdeka ini.
Besaran itu meliputi, Rp 450.000 untuk kelas 1, Rp 150.000 untuk kelas dua yang kemudian diturunkan menjadi Rp 100.000, lalu untuk kelas 3 sampai enam sebesar Rp 100.000.
"Kami hanya ingin meluruskan aturan yang benar karena banyak kejadian, kalau dibiarkan bisa dicontoh dimana-mana,” tambahnya.
Ada informasi SDN Bandungrejosari 1 Malang mengadakan pertemuan bersama wali murid, lalu menyodorkan surat pernyataan tentang pembelian komputer.
Pertama yang diminta pihak sekolah adalah Paguyuban Wali Murid kelas 1, lalu berurutan ke jenjang kelas yang lainnya.
Namun ada wali murid yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri Bandungrejosari 1 Malang, Dra Puji Wahyuni Mpd memastikan bahwa persoalan ini sudah dibahas di DPRD Kota Malang.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa persoalan yang terjadi adalah kurang komunikasi antara sekolah dan wali murid.
Oleh karena itu, ia memutuskan secara internal persoalan ini.
Sebelumnya, sejumlah wali murid yang merupakan perwakilan Paguyuban Wali Murid SDN Bandungrejosari 1 mendatangi SDN Bandungrejosari 1, Rabu (19/8/2015).
Mereka memprotes maraknya pratik pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
Padahal, Wali Kota Malang, M Anton secara tegas melarang praktik pungutan ke wali murid di tingkat SD dan SMP.
Pemkot Malang sudah menerapkan sekolah gratis untuk SD dan SMP.
Pada 2015 ini, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan mencapai Rp 178 miliar, sekitar Rp 70 miliar untuk kebutuhan sekolah gratis.