Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

220 Kilogram Daging Celeng Berhasil di Amankan di Bojonogoro

Selain menyita 220 kilogram daging celeng dari tangan Sukamto (37) selaku pemilik daging sekaligus sopir pick up dan Agus Ari Setiawan (35) kenek

Editor: Sugiyarto
zoom-in 220 Kilogram Daging Celeng Berhasil di Amankan di Bojonogoro
surya/iksan fauzi
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti danging celeng di Mapolres Bojonegroro, Minggu (23/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Selain menyita 220 kilogram daging celeng dari tangan Sukamto (37) selaku pemilik daging sekaligus sopir pick up dan Agus Ari Setiawan (35) selaku kenek, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain.

Antara lain, daging celeng dibungkus dalam 12 kantong plastik, selembar surat berstempel dari rumah potong hewan babi Surakarta tertanggal 21 Agustus 2015 yang dikeluarkan dinas peternakan Surakarta, kendaraan roda empat mitsubishi T120 ss pikap AE 8705 ND warna hitam yang di gunakan mengangkut daging celeng.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengatakan, penyitaan daging itu dalam rangka operasi pasar dilakukan jajaran polres terkait kelangkaan daging sapi di beberapa daerah.

Seperti banyak di daerah lain, saat ini harga daging mulai naik karena banyak daging sapi ditahan (ditimbun).

Kenaikan harga daging yang cukup drastis itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mencampur daging celeng dan daging sapi.

Menurut pengakuan Sukamto kepada penyidik polisi, kata Hendri, daging itu telah dijual di pasar Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Untuk kepastian penyebaran di pasar-pasar Bojonegoro, dalam waktu dekat, kami akan menggelar operasi ke pasar-pasar di Bojonegoro, apakah ada daging oplosan (dading sapi dicampur daging celeng) atau tidak,” katanya, Minggu (23/8/2015).

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatan Sukamto, polisi bakal menjerat pasal 75 jo 136 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sub pasal 8 jo 62 UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 6 jo 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan atau UU Peternakan.

Polres Bojonegoro menyita daging celeng (babi hutan) di Jalan Raya Padangan-Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Minggu (23/8/2015) sekitar pukul 01.00. Daging itu berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas