Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Engeline Lamban, Harrys: ‘Jangan Sampai Tersangka Bebas Demi Hukum’

Kuasa Hukum Hamidah, Harrys Arthur Hedar meminta penyidik dan jaksa peneliti yang menangani kasus pembunuhan Engeline

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Berkas Engeline Lamban, Harrys: ‘Jangan Sampai Tersangka Bebas Demi Hukum’
Facebook
Angeline 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Kuasa Hukum Hamidah, Harrys Arthur Hedar meminta penyidik dan jaksa peneliti yang menangani kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) agar tidak mengulur waktu dalam pemberkasan.

"Ini harus diperhatikan karena masa penahanan tersangka itu ada batasnya," ujar Harrys, Selasa (25/8/2015).

Katanya , jika pada akhirnya kedua tersangka bebas demi hukum karena berkas terkatung-katung, maka itu akan menjadi tanggungjawab jaksa dan penyidik pada publik.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengintervensi kinerja penyidik maupun jaksa peneliti, namun perlu diingat terkait masa penahanan kedua tersangka yang akan selesai 13 Oktober 2015 mendatang.

"Saya ingatkan jangan sampai tersangka bebas demi hukum," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan pola kerja penyidik Polda Bali maupun Polresta Denpasar.

Dia menilai pemberkasan kasus Engeline ini dinilai lamban.

Berita Rekomendasi

Apalagi, tak ada bukti baru yang ditemukan penyidik selama ini.

"Lambatnya kenapa? Enggak ada bukti baru kok lamban sekali prosesnya," ujar Hotman.

Menurutnya, pemberkasan berkas perkara tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama jika tidak ada petunjuk atau bukti baru yang ditemukan dalam tahapan pemberkasan.

"Wakapolda harus perhatikan ini supaya tidak ada bawahan yang bermain," ujarnya.

Menurutnya, polemik pelimpahan berkas Margreit antara Polda Bali dan Kejati Bali seharusnya tidak terjadi jika masing-masing lembaga bekerja secara profesional.

"Masa pengembalian berkas saja enggak ada yang tahu rimbanya," tandas Hotman.

Ia berharap, Wakapolda sebagai pelaksana harian jabatan Kapolda Bali dapat mengawasi penanganan kasus yang telah menyedot perhatian publik tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas