Terbukti Berduaan sama Bukan Muhrim di Hotel Didenda Rp 500 Ribu
Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah,
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah, dalam razia Satpol PP, akhirnya menjalani sidang yustisi di PN Wates, Selasa (1/9/2015).
Hakim memutuskan, rata-rata terkena denda mulai Rp 100 ribu - Rp 500 ribu. Meski demikian, ada satu pasangan yang akhirnya tidak terkena denda. Pasalnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindak asusila.
Sidang itu dipimpin Hakim tunggal Nanang Herjunanto. Sempat masuk ruang sidang berbarengan, hakim akhirnya menegaskan persidangan bersifat tertutup. Pasalnya, materi perkara itu mengenai tindak asusila.
Pascasidang, Nanang dalam kapasitasnya sebagai Humas PN Wates, mengatakan sidang asusila atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum itu merupakan kali pertama terjadi di Kulonprogo.
Dia menyebut putusan hakim bervariasi karena pertimbangan subjektif hakim atas bobot kasus setiap terdakwa. Jika berdasarkan Perda Kulonprogo No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, mereka terancam denda maksimal Rp 5 juta subsider kurungan maksimal tiga bulan.
"Namun berdasarkan sidang tadi dendanya antara Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan, hingga Rp 500 ribu subsider tujuh hari kurungan," kata Nanang di luar sidang.
Para pasangan tak resmi itu sebelumnya ditahan di kantor Satpol PP Kulonprogo selama semalam.
Pada Senin sore, mereka terjaring sedang berduaan di kamar penginapan kawasan Glagah.
Kasatpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan semula terjaring sembilan pasangan. Namun, satu pasangan tidak terbukti kuat untuk dihadapkan ke persidangan. "Akhirnya dilepas," tuturnya.
Delapan pasangan pun disidangkan dengan cara satu per satu. Mereka bergiliran masuk ruang sidang untuk diadili hakim. Sesuai putusan hakim, Duana berharap sidang yustisi dapat membuat jera bagi mereka yang melakukan tindakan asusila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.