Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Terlanjur Dipanjar Rp 100 Juta, Ternyata Surat-surat Rumah Itu Palsu

Merasa telah ditipu dalam jual beli rumah, Zainal Arifin (53) warga Jl Kemayoran No 21, Pasar I, Muaraenim, melaporkan Hen (45)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah Terlanjur Dipanjar Rp 100 Juta, Ternyata Surat-surat Rumah Itu Palsu
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM --- Merasa telah ditipu dalam jual beli rumah, Zainal Arifin (53) warga Jl Kemayoran No 21, Pasar I, Muaraenim, melaporkan Hen (45) warga Jl Kemayoran No 76, Kelurahan Pasar I, Muaraenim, ke Mapolres Muaraenim, Jumat (4/9/2015).

Dari laporan korban terungkap penipuan tersebut terjadi Senin (22/6) sekitar pukul 10.00 di rumah pelaku Jl Kemayoran No 76, Kelurahan Pasar I, Muaraenim.

Pada waktu itu, korban kebetulan sedang main ke rumah pelaku yang sudah dikenalnya. Lalu pelaku bercerita sedang membutuhkan uang dan berniat akan menjual rumah yang ditempatinya dan menawarkannya ke korban.

Mendengar hal tersebut, korban tertarik dan memanjar sebesar Rp 100 juta sebagai uang muka.

Sedangkan sisanya akan dibayar setelah surat menyurat diberikan dan diperiksa. Setelah uang diberikan dan surat menyuratnya diberikan, lalu korban memeriksa.

Betapa kagetnya korban ternyata rumah tersebut bukan milik pelaku dan surat tanah beserta bangunannya yang diberikan adalah palsu.

Melihat hal tersebut, korban tidak senang dan meminta uang panjarnya dikembalikan. Karena uangnya sudah terpakai, akhirnya pelaku minta waktu dan berjanji akan mengembalikannya hingga sampai tanggal 28 Agustus 2015.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut, bahkan terkesan berbelit-belit. Merasa tidak ada itikad baik, akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasatreskrim AKP M Khalid Zulkarnaen didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, laporan tersebut masih dalam pemeriksaan korban dan saksi-saksi.

Untuk alat bukti sudah diamankan surat jual beli palsu, kuitansi dan surat pernyataan akan mengembalikan uang.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas