Sekdes di PALI Menggunting Pakaian dan Menggerayangi Istri Keponakan Saat Tidur
Diduga tergiur dengan kemontokan dan kemulusan kulit korban, Sekdes nekat menggerayangi tubuh istri keponakannya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Kelakuan Supardin (50) Sekdes Sinar Dewa, Kecamatan Talangubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), benar-benar tidak bermoral.
Sebagai tokoh masyarakat bukannya memberikan contoh yang baik, tetapi diduga malah mencabuli FT (29) yang merupakan istri keponakan sendiri, di rumah korban.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (6/9/2015), perbuatan yang memalukan tersebut, terjadi Jumat (4/9) pukul 02.00.
Diduga tergiur dengan kemontokan dan kemulusan kulit korban, pelaku yang berprofesi sebagai PNS menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), nekat menggerayangi tubuh korban yang merupakan tetangga dan istri keponakannya.
Dan uniknya pelaku melucuti pakaian korban dengan cara mengguntingnya.
Korban yang merasa kedinginan, mendadak terbangun, dan melihat kain sarung, baju dan celana dalamnya sudah terbuka.
Mendadak ia menjerit setelah melihat ada pelaku di dalam kamarnya. Pelaku yang panik, langsung melarikan diri.
Meskipun pelaku berhasil meloloskan diri, namun aksinya sempat terlihat oleh anak kandung korban yang masih berumur sembilan tahun.
Bahkan tetangga korban yang lain sempat melihat pelaku saat melarikan diri dikegelapan malam.
Tidak senang atas perlakuan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Sedangkan pelaku Supardin, ketika diperiksa oleh petugas ternyata membantah semua tuduhan pencabulan tersebut.
Bahkan ia beralibi, jika pada malam kejadian tersebut, sedang tidur nyenyak di rumah dan baru terbangun sekitar pukul 06.00 karena mau mengantar anaknya ke sekolah.
"Saya tidak melakukannya pak. Malam itu saya ada dirumah sedang tidur nyenyak. Saya baru bangun pukul 06.00 pagi karena mau ngantar anak sekolah," elak Supardin, ayah tujuh anak itu hasil dua kali pernikahannya.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK didampingi Kanitres IPDA Rusli SH, membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.