10 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Rangkap Jabatan
Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Pekalongan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang rangkap jabatan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Pekalongan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang rangkap jabatan.
Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Pekalongan melaporkan 10 orang tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan. Laporan tertulis itu diserahkan kepada Ketua BK, Fredy Wijaya, dan dua anggotanya Sugeng Indiarso dan Novel di ruang Komisi B.
Ketua LMP, Zaenal Arifin, mengatakan sedikitnya ada 10 nama anggota DPRD Kota Pekalongan yang merangkap jabatan masuk ke dalam daftar anggota yang dilaporkan ke BK.
Anggota dewan itu diduga telah melanggar pasal 378 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang rangkap jabatan. "Sebenarnya ini sudah kedua kalinya kami laporkan," kata Zaenal, Senin (7/9/2015).
Merujuk UU Nomor 27 Tahun 2009, seluruh anggota DPR/MPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dilarang untuk merangkap jabatan baik ormas atau lembaga yang berhubungan langsung dengan yang menggunakan APBD.
"Tidak hanya APBD, tapi juga APBN. Misalnya di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)," sambung dia.