Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Rangkap Jabatan

Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Pekalongan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang rangkap jabatan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 10 Anggota DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan Rangkap Jabatan
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Pekalongan diduga rangkap jabatan sehingga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Pekalongan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang rangkap jabatan.

Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Pekalongan melaporkan 10 orang tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan. Laporan tertulis itu diserahkan kepada Ketua BK, Fredy Wijaya, dan dua anggotanya Sugeng Indiarso dan Novel di ruang Komisi B.

Ketua LMP, Zaenal Arifin, mengatakan sedikitnya ada 10 nama anggota DPRD Kota Pekalongan yang merangkap jabatan masuk ke dalam daftar anggota yang dilaporkan ke BK.

Anggota dewan itu diduga telah melanggar pasal 378 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang rangkap jabatan. "Sebenarnya ini sudah kedua kalinya kami laporkan," kata Zaenal, Senin (7/9/2015).

Merujuk UU Nomor 27 Tahun 2009, seluruh anggota DPR/MPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dilarang untuk merangkap jabatan baik ormas atau lembaga yang berhubungan langsung dengan yang menggunakan APBD.

"Tidak hanya APBD, tapi juga APBN. Misalnya di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)," sambung dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas