Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

88 Berkas Korban Lapindo, Belum Terbayar, Masih Nyangkut Minarak Lapindo Jaya

Warga korban lumpur Lapindo sumringah begitu melihat rekening banknya berisi dana segar transferan dari Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN

Editor: Sugiyarto
zoom-in 88 Berkas Korban Lapindo, Belum Terbayar, Masih Nyangkut Minarak Lapindo Jaya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Korban Lapindo menggelar unjuk rasa 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Warga korban lumpur Lapindo sumringah begitu melihat rekening banknya berisi dana segar transferan dari Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta.

Namun, ada pula yang hars gigit jari karena berkas mereka masih tertahan di Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Belum jelas apa penyebab MLJ tidak menyerahkan berkas itu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

BPLS melalui Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur, Khusnul Khuluk enggan menjabarkan permasalahan yang membelit 88 berkas itu.

Hanya saja, Khusnul mengungkapkan hingga saat ini berkas yang belum dikirim ke KPPN tersisa 415 dari keseluruhan 3324 berkas.

"Nah 88 berkas itu masuk di berkas yang belum terkirim. Ada juga 71 berkas yang belum mengikuti validasi," ungkap Khusnul, Selasa (8/9).

Sementara itu, petugas di posko MLJ di Pendopo Delta Wibawa tidak mau memberikan penjelasan.

BERITA TERKAIT

"Maaf untuk masalah ini silahkan ke Pak Andi (Dirut MLJ Andi Darussalam Tabusalla) atau Pak Totok (Direktur Utama Operasional Totok Kusdiarto). Kami tidak berwenang," ujar petugas posko tersebut.

Andi Darussalam Tabusalla dan Totok Kusdiarto tidak menjawab saat dihubungi wartawan.

Andi beberapa waktu lalu pernah mengatakan, MLJ memiliki mekanisme sendiri untuk memvalidasi berkas.

"Boleh dong kalau kami pakai kehati-hatian," ujarnya saat ditanya terkait penyerahan berkas ke BPLs yang tak serentak.

Sekadar diketahui, pencairan ganti rugi ini menggunakan skema dana talangan dari uang kas negara.

Pemerintah memberikan pinjaman Rp 767 miliar kepada MLJ untuk melunasi ganti rugi atas 3324 berkas.

Nantinya, MLJ harus mengembalikan uang itu dalam waktu 4 tahun dengan bunga 4,8 persen.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas